JAKARTA - Tukin dosen ASN 2020-2024 hingga kini belum dibayarkan. Persoalan tersebut masih menjadi polemik setelah tunjangan kinerja bagi dosen ASN baru mulai dicairkan pada 2025. Perubahan nomenklatur kementerian disebut menjadi salah satu persoalan yang membuat pembayaran tunjangan kinerja atau tukin periode 2020-2024 belum memiliki kejelasan.
Masalah tersebut kembali mencuat setelah Aliansi Dosen ASN Kemdikti Saintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) memperjuangkan hak tukin yang dinilai semestinya diterima dosen ASN. Ketua Umum DPP ADAKSI Fatimah mengatakan persoalan tersebut sebenarnya telah berlangsung bertahun-tahun.
Menurut Fatimah, Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 telah mengatur hak PNS mendapatkan tunjangan kinerja. Namun, ia mengaku para dosen tidak mengetahui adanya ketentuan tersebut dalam waktu yang cukup lama.
Fatimah kemudian mengaku mulai mempelajari regulasi terkait tukin pada 2024. Dari penelusuran tersebut, ia menemukan adanya aturan yang menurutnya memberikan dasar bagi dosen untuk mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca Juga: CPNS 2027 Terbaru, Guru PPPK Dapat Kesempatan Ikut Seleksi PNS Mulai Awal Tahun
Persoalan semakin kompleks karena pendidikan tinggi mengalami perubahan kelembagaan. Dalam penjelasan tayangan tersebut, pendidikan tinggi sebelumnya dilebur ke dalam Kemendikbud pada 2019. Pada periode tertentu, dosen tidak termasuk penerima tukin.
Namun, Permen Nomor 49 Tahun 2020 yang disebut sebagai perubahan dari Permen Nomor 14 Tahun 2016 mengenai ketentuan teknis pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan kementerian terkait disebut tidak mencantumkan pengecualian untuk dosen.
Fatimah kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada sejumlah lembaga dan pejabat pemerintah. Surat terkait persoalan tukin disebut dikirim kepada Presiden, kementerian terkait, BPK, DPR, Ombudsman, hingga Komnas HAM.
Baca Juga: CPNS 2027 Terbaru, Guru PPPK Dapat Peluang Ikut Seleksi PNS Awal Tahun
Perjuangan tersebut kemudian membuahkan pembayaran tukin bagi dosen ASN pada 2025. Namun, pembayaran tersebut hanya berlaku untuk tahun 2025. Tunggakan periode 2020-2024 belum ikut dibayarkan.
Menurut Fatimah, pemerintah saat itu menyampaikan pembayaran periode sebelumnya belum dapat dilakukan dengan alasan berkaitan dengan kondisi keuangan negara. Persoalan itu kemudian berlanjut karena dosen ASN masih mempertanyakan hak atas tunjangan yang belum dibayarkan.
Perubahan nomenklatur kementerian
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hadrian Irfani menyebut perubahan nomenklatur kementerian menjadi salah satu penyebab persoalan tersebut. Perubahan nomenklatur dinilai berpengaruh terhadap nomenklatur anggaran yang digunakan untuk pembayaran tukin.
Hadrian menjelaskan, Kemdikti Saintek disebut tidak berani membayar tukin periode 2020-2024 karena tidak memiliki nomenklatur anggaran untuk pembayaran tersebut.
Untuk pembayaran tukin pada 2025, pemerintah kemudian menggunakan Perpres Nomor 19 Tahun 2025 sebagai dasar. Namun, menurut penjelasan Hadrian, aturan tersebut hanya menjadi dasar pembayaran tukin untuk 2025.
Baca Juga: CPNS 2027 Terbaru, Seleksi Disebut Berpeluang Dibuka Awal Tahun, Ini Faktanya
Sementara itu, pembayaran tunggakan 2020-2024 membutuhkan dasar regulasi baru. Hadrian menyebut perlu ada Perpres baru beserta aturan turunannya agar pembayaran periode tersebut dapat dilakukan.
Hingga akhir tayangan, persoalan tukin dosen ASN 2020-2024 masih belum memiliki kepastian pembayaran. Ombudsman sebelumnya juga disebut menemukan dugaan maladministrasi dalam persoalan tersebut melalui laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan pada Oktober 2025.
Kemdikti Saintek melalui surat pada Januari 2026 menyatakan tukin dibayarkan berdasarkan capaian kinerja sesuai ketentuan yang berlaku dan menyebut tidak ada dasar regulasi untuk pembayaran tukin dosen periode 2020-2024. Pihak kementerian dalam tayangan tersebut belum memberikan tanggapan melalui wawancara.
Editor : Bachtiar Tatag P