JAKARTA - Tukin dosen 2020-2024 masih menggantung meski tunjangan kinerja bagi dosen ASN telah dibayarkan untuk 2025. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hadrian Irfani menyebut perubahan nomenklatur kementerian menjadi salah satu faktor yang membuat pembayaran tukin periode sebelumnya belum dapat dilakukan.
Persoalan tunjangan kinerja dosen ASN telah berlangsung selama bertahun-tahun. Dalam tayangan tersebut, Ketua Umum DPP Aliansi Dosen ASN Kemdikti Saintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) Fatimah mengatakan perjuangan mendapatkan hak tukin sebenarnya sudah berlangsung lama.
Fatimah mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014. Menurutnya, aturan tersebut mengatur hak PNS mendapatkan tunjangan kinerja. Namun, para dosen disebut tidak menyadari adanya hak tersebut dalam waktu yang cukup lama.
Baca Juga: CPNS 2027 Terbaru, Guru PPPK Dapat Kesempatan Ikut Seleksi PNS Mulai Awal Tahun
Pada 2024, Fatimah mengaku mulai mempelajari berbagai regulasi terkait tukin. Dari penelusuran itu, ia menyebut menemukan aturan yang menurutnya memberikan dasar bagi dosen untuk mendapatkan tunjangan kinerja.
Dalam tayangan tersebut juga dijelaskan bahwa pendidikan tinggi mengalami perubahan kelembagaan. Pendidikan tinggi disebut pernah dilebur ke dalam Kemendikbud pada 2019. Pada periode tersebut, dosen tidak termasuk penerima tukin.
Kemudian, Permen Nomor 49 Tahun 2020 yang disebut sebagai perubahan dari Permen Nomor 14 Tahun 2016 menjadi salah satu regulasi yang dipersoalkan. Aturan itu disebut tidak mencantumkan pengecualian untuk dosen.
Baca Juga: CPNS 2027 Terbaru, Guru PPPK Dapat Peluang Ikut Seleksi PNS Awal Tahun
Perjuangan kemudian dilakukan dengan mengirimkan surat kepada sejumlah lembaga dan pejabat negara. Fatimah menyebut Presiden, kementerian terkait, BPK, DPR, Ombudsman, dan Komnas HAM menjadi pihak yang menerima laporan atau surat mengenai persoalan tersebut.
Perpres untuk tukin 2025
Pembayaran tukin akhirnya dilakukan pada 2025. Namun, pembayaran tersebut belum mencakup tunggakan lima tahun sebelumnya.
Hadrian Irfani menjelaskan, perubahan nomenklatur kementerian berdampak pada nomenklatur anggaran. Menurut dia, Kemdikti Saintek tidak memiliki nomenklatur yang dapat digunakan untuk membayar tukin periode 2020-2024.
Untuk menyelesaikan pembayaran tukin 2025, pemerintah disebut menggunakan Perpres Nomor 19 Tahun 2025. Namun, dasar tersebut hanya digunakan untuk pembayaran tukin tahun 2025.
“Jadi tidak 2020, tidak sampai dengan 2024,” ujar Hadrian dalam tayangan tersebut.
Karena itu, jika pemerintah ingin membayarkan tukin dosen ASN yang tertunggak pada 2020-2024, diperlukan regulasi baru. Hadrian menyebut Perpres baru diperlukan, kemudian diikuti aturan turunan dari kementerian terkait.
Menurutnya, masih ada aturan yang perlu dicabut atau disesuaikan sebelum pembayaran tunggakan dapat dilakukan. Kondisi tersebut membuat pembayaran tukin 2020-2024 belum memiliki petunjuk pelaksanaan.
Baca Juga: CPNS 2027 Terbaru, Seleksi Disebut Berpeluang Dibuka Awal Tahun, Ini Faktanya
Pernyataan Kementerian dan Ombudsman
Dalam tayangan tersebut disebutkan Ombudsman RI telah menyatakan adanya maladministrasi. Laporan hasil pemeriksaan disebut diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikti Saintek pada 16 Oktober 2025.
Sementara itu, Kemdikti Saintek mengeluarkan surat pada 13 Januari 2026. Dalam surat tersebut, kementerian menyatakan tukin dibayarkan sesuai capaian kinerja dan ketentuan yang berlaku. Kementerian juga menyatakan tidak ada dasar regulasi untuk pembayaran tukin dosen pada 2020-2024.
Tayangan tersebut menyebut Kemdikti Saintek belum memberikan tanggapan melalui wawancara.
Baca Juga: CPNS 2027 Terbaru, Ini Perkembangan Persiapan Seleksi dan yang Perlu Diketahui Pelamar
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa sebelumnya disebut menyatakan pembayaran tukin 2020-2024 dapat dilakukan apabila ada pengajuan resmi dari kementerian. Pernyataan tersebut kembali menjadi perhatian karena dosen ASN masih menunggu kepastian mengenai pembayaran tunjangan yang tertunggak.
Editor : Bachtiar Tatag P