Tukin Dosen ASN 2020-2024 Tak Kunjung Dibayar, Ombudsman Sebut Ada Maladministrasi

Bachtiar Tatag P • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 11:20 WIB
Tukin dosen ASN 2020-2024 belum dibayar. Ombudsman disebut menemukan maladministrasi, sementara pemerintah masih menghadapi persoalan regulasi.
Tukin dosen ASN 2020-2024 belum dibayar. Ombudsman disebut menemukan maladministrasi, sementara pemerintah masih menghadapi persoalan regulasi.

 
JAKARTA
- Tukin dosen ASN untuk periode 2020-2024 belum kunjung dibayarkan. Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah Ombudsman RI disebut menemukan adanya maladministrasi dalam polemik pembayaran tunjangan kinerja tersebut.

Dalam tayangan tersebut, laporan hasil pemeriksaan Ombudsman disebut telah diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikti Saintek pada 16 Oktober 2025.

Namun, persoalan pembayaran belum selesai. Kemdikti Saintek kemudian mengeluarkan surat pada 13 Januari 2026 yang menyatakan bahwa tukin dibayarkan berdasarkan capaian kinerja dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Debut di Mini Soccer, SMKN 1 Tulungagung Genjot Latihan Jelang Bahlil Mini Soccer 2026

Dalam surat tersebut, Kemdikti Saintek juga menyatakan tidak ada dasar regulasi untuk pembayaran tukin dosen pada periode 2020-2024. Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam polemik karena para dosen masih memperjuangkan pembayaran tunjangan yang mereka nilai sebagai hak.

Ketua Umum DPP Aliansi Dosen ASN Kemdikti Saintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) Fatimah mengatakan perjuangan tersebut telah berlangsung lama. Ia mengaku baru memahami persoalan hak tukin setelah mempelajari regulasi pada 2024.

Fatimah mengaitkan tuntutan tersebut dengan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang menurutnya mengatur hak PNS atas tunjangan kinerja.

Baca Juga: CPNS 2027 Terbaru, Guru PPPK Dapat Kesempatan Ikut Seleksi PNS Mulai Awal Tahun

Ia kemudian mengirimkan surat kepada sejumlah pihak, termasuk Presiden, kementerian terkait, BPK, DPR, Ombudsman, dan Komnas HAM. Menurut Fatimah, upaya tersebut dilakukan untuk meminta kejelasan mengenai hak tukin dosen ASN.

Tukin 2025 sudah dibayar

Perjuangan tersebut kemudian menghasilkan pembayaran tukin pada 2025. Namun, pembayaran itu tidak mencakup periode 2020-2024.

Fatimah mengatakan pihak kementerian sebelumnya menyampaikan bahwa pembayaran periode lampau belum dapat dilakukan karena berkaitan dengan keuangan negara.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hadrian Irfani kemudian memberikan penjelasan mengenai persoalan regulasi. Ia menyebut perubahan nomenklatur kementerian menjadi salah satu penyebab utama.

Menurut Hadrian, perubahan nomenklatur berpengaruh terhadap nomenklatur anggaran. Kemdikti Saintek disebut tidak memiliki nomenklatur untuk membayar tukin periode 2020-2024.

Pemerintah kemudian menggunakan Perpres Nomor 19 Tahun 2025 sebagai dasar pembayaran tukin pada 2025. Namun, aturan tersebut disebut hanya mencakup pembayaran tahun 2025.

Baca Juga: Debut di Mini Soccer, SMKN 1 Tulungagung Genjot Latihan Jelang Bahlil Mini Soccer 2026

Untuk membayar periode 2020-2024, menurut Hadrian, pemerintah membutuhkan Perpres baru. Setelah itu diperlukan aturan turunan dari kementerian terkait sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.

Masih menunggu langkah pemerintah

Dalam tayangan tersebut juga disampaikan bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa sebelumnya menyebut pembayaran tukin 2020-2024 dapat dilakukan apabila ada pengajuan resmi dari kementerian.

Pernyataan itu memberikan harapan bagi dosen ASN yang masih menunggu pembayaran. Namun, realisasinya tetap membutuhkan langkah administratif dan regulasi.

Baca Juga: CPNS 2027 Terbaru, Guru PPPK Dapat Peluang Ikut Seleksi PNS Awal Tahun

Hadrian menyebut pemerintah sebenarnya telah menunjukkan iktikad melalui penerbitan Perpres Nomor 19 Tahun 2025. Akan tetapi, masih terdapat persoalan aturan yang membuat pembayaran periode sebelumnya belum memiliki petunjuk pelaksanaan.

Ia berharap Kemdikti Saintek dapat bersurat kepada Presiden untuk meminta izin, kemudian mengajukan kebutuhan anggaran kepada Kementerian Keuangan. Pembayaran tersebut, menurut penjelasan Hadrian, juga harus mempertimbangkan ketersediaan anggaran agar tidak kembali menimbulkan persoalan administratif.

Hingga akhir tayangan, tukin dosen ASN 2020-2024 masih belum mendapatkan kepastian. Dosen masih menunggu apakah tunggakan tersebut akan dibayarkan setelah seluruh dasar regulasi dan anggaran terpenuhi.

Editor : Bachtiar Tatag P
Tukin Dosen ASN Tukin 2020-2024 Kemdikti Saintek Hadrian Irfani Ombudsman RI