RADARTULUNGAGUNG,JAWAPOS.COM- Perkembangan TPG THR 100 persen September 2026 masih menjadi perhatian guru. Hingga 16 September 2026, belum ada publikasi dari pemerintah pusat mengenai realisasi maupun progres pencairan tunjangan tersebut.
Informasi itu disampaikan dalam pembaruan terkait tunjangan guru. Dalam materi tersebut disebutkan, belum ada informasi resmi dari pusat yang menjelaskan perkembangan pencairan TPG THR 100 persen hingga 16 September.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena terdapat daerah yang disebut belum menyalurkan anggaran kepada guru meski dana telah diterima pemerintah daerah.
Baca Juga: Bagaimana Cara Orang Tua Mencegah Anak Terjerumus Narkoba? Kenali Lingkungan Pertemanan Sejak Dini
TPG THR 100 Persen Belum Ada Publikasi Pusat
Dalam pembahasan tersebut, disebutkan bahwa pencairan TPG untuk komponen tunjangan hari raya atau THR memiliki mekanisme yang berbeda karena dana dari pemerintah pusat dikirim melalui pemerintah daerah.
Seorang anggota DPR RI dalam rapat yang ditampilkan pada materi tersebut menyampaikan adanya dua kendala di sejumlah daerah.
Pertama, terdapat daerah yang disebut belum menerima anggaran karena persoalan administrasi yang terlambat atau berbelit. Kedua, terdapat dana yang sudah masuk ke pemerintah daerah tetapi belum disalurkan kepada guru.
Persoalan tersebut kemudian menjadi sorotan karena guru berharap pencairan dapat segera diterima di rekening masing-masing.
Namun, hingga 16 September, belum terdapat publikasi pusat mengenai realisasi maupun progres pencairan TPG THR 100 persen yang dapat menjadi acuan bersama.
Baca Juga: Mengapa Ajakan Teman Bisa Menjadi Pintu Masuk Penyalahgunaan Narkoba? Kenali Risiko Pergaulan Remaja
SKTP September Mulai Diproses
Sementara itu, perkembangan SKTP September 2026 disebut sudah memasuki tahap verifikasi dan validasi.
Proses tersebut dilakukan melalui admin Info GTK untuk penerbitan SKTP guru pada periode September. Berdasarkan informasi yang disampaikan, proses verifikasi dan validasi sudah berjalan pada 16 September.
SKTP tahap pertama kemudian diperkirakan terbit pada 18 atau 19 September 2026. Perkiraan tersebut dikaitkan dengan jadwal rekomendasi kepada Kementerian Keuangan pada 20 September.
Artinya, guru yang sedang menunggu penerbitan SKTP September dapat memantau perkembangan data melalui Info GTK.
Selain SKTP, pencairan tunjangan khusus bagi guru yang mengabdi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T juga disebut kembali berjalan.
Guru yang termasuk penerima tunjangan khusus disarankan mengecek rekening masing-masing untuk melihat apakah pencairan sudah masuk.
Baca Juga: Penyalahgunaan Narkoba Tulungagung Tak Kenal Status Ekonomi, Pergaulan Jadi Pintu Masuk
Guru Diminta Memantau Info GTK
Perkembangan SKTP September menjadi bagian penting karena penerbitan dokumen tersebut berkaitan dengan proses pencairan tunjangan guru.
Meski demikian, perkiraan tanggal terbit SKTP 18-19 September dalam informasi tersebut bukan berarti seluruh guru akan menerima pencairan pada waktu yang sama.
Guru tetap perlu memantau Info GTK dan memastikan data yang berkaitan dengan tunjangan telah sesuai.
Sementara untuk TPG THR 100 persen, guru masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai realisasi pencairan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Dengan belum adanya publikasi pusat hingga 16 September, kepastian mengenai waktu pencairan TPG THR 100 persen belum dapat ditentukan berdasarkan informasi yang tersedia dalam materi tersebut.
Baca Juga: Pencarian Korban Kecelakaan Kapal, Ini Peran Keluarga dan Informasi Resmi Selama Operasi SAR
Editor : Fadhilah Salsa BellaSumber : Pinterest