RADARTULUNGAGUNG,JAWAPOS.COM - Kabar TPG THR 100 persen September 2026 kembali ramai di grup guru. Sejumlah unggahan menyebut carry over atau tunggakan TPG THR 100 persen dijadwalkan cair pada September.
Namun, hingga 12 September 2026, belum ditemukan keterangan resmi pemerintah yang memastikan jadwal pencairan tersebut. Penelusuran yang disampaikan dalam materi juga menyebut informasi yang beredar di grup belum memiliki sumber kredibel.
Di tengah belum jelasnya kabar TPG THR 100 persen, pemerintah justru telah menyampaikan perkembangan terkait status dan karier guru PPPK mulai 2027.
TPG THR 100 Persen Belum Dikonfirmasi Pemerintah
Informasi mengenai pencairan TPG THR 100 persen September 2026 beredar melalui berbagai akun dan grup guru. Narasi yang muncul menyebut tunggakan atau carry over akan dibayarkan pada September.
Namun, informasi tersebut belum dapat dijadikan kepastian karena belum ditemukan pernyataan resmi pemerintah yang mengonfirmasi jadwal pencairan.
Materi tersebut juga menyebut belum ditemukan surat edaran resmi terkait TPG THR 100 persen. Karena itu, guru diminta berhati-hati menerima informasi yang hanya bersumber dari gambar atau unggahan grup.
Sumber resmi menjadi penting untuk memastikan apakah suatu informasi benar-benar merupakan kebijakan pemerintah atau hanya kabar yang beredar di masyarakat.
Baca Juga: Mengapa Mencoba Narkoba Sekali Tetap Berisiko? Ini Awal Mula Penyalahgunaan hingga Ketergantungan
PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu
Sementara itu, pemerintah telah menyampaikan kebijakan mengenai pengembangan karier guru PPPK.
Kemendikdasmen menyebut guru PPPK paruh waktu mendapat kesempatan menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Data Dapodik yang dikutip pemerintah mencatat terdapat 908.617 guru berstatus PPPK, dengan 231.246 di antaranya masih berstatus PPPK paruh waktu.
Pemerintah juga menyatakan guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS. Pendaftaran direncanakan mulai dibuka pada awal 2027, dengan pelaksanaan tetap mengikuti mekanisme, persyaratan, kebutuhan formasi, serta ketentuan yang berlaku.
Artinya, kesempatan tersebut bukan pengangkatan otomatis menjadi PNS. Guru PPPK penuh waktu yang ingin menjadi PNS tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan.
Formasi Guru Akan Disesuaikan Kebutuhan
Selain perubahan status PPPK paruh waktu dan kesempatan mengikuti seleksi CPNS, pemerintah juga membahas pembukaan formasi guru berdasarkan kebutuhan nasional.
Pemerintah menyebut penataan guru akan memperhatikan kebutuhan dan proyeksi kekurangan guru. Kebijakan tersebut juga dikaitkan dengan kebutuhan tenaga pendidik pada berbagai program pendidikan pemerintah.
Kemendikdasmen sebelumnya menegaskan bahwa pengembangan karier guru PPPK akan dilakukan secara bertahap dan tetap mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Guru juga diminta mengikuti informasi mengenai jadwal, persyaratan, formasi, dan tahapan seleksi melalui kanal resmi pemerintah.
Dengan demikian, untuk TPG THR 100 persen September 2026, guru masih perlu menunggu kepastian resmi mengenai realisasi dan jadwal pencairannya. Sementara untuk guru PPPK, pemerintah telah menyampaikan arah kebijakan karier mulai 2027, termasuk kesempatan bagi PPPK paruh waktu untuk menjadi penuh waktu dan kesempatan bagi PPPK penuh waktu mengikuti seleksi CPNS.
Baca Juga: Bagaimana Cara Orang Tua Mencegah Anak Terjerumus Narkoba? Kenali Lingkungan Pertemanan Sejak Dini
Editor : Fadhilah Salsa BellaSumber : Pinterest