RADARATULUNGAGUNG,JAWAPOS.COM - SKTP TPG September 2026 mulai diterbitkan secara bertahap hingga 27 September. Sejumlah guru melaporkan surat keputusan tunjangan profesi (SKTP) telah terbit, termasuk pada 26 September 2026. Namun, masih banyak guru yang statusnya sudah valid dan memperoleh centang hijau pada 11 indikator di Info GTK, tetapi belum menerima SKTP. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) September terlambat hingga Oktober, terutama bagi guru yang telah memenuhi persyaratan sejak awal.
Informasi tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Gorobas 21 dalam pembaruan perkembangan penerbitan SKTP pada Minggu, 27 September 2026. Berdasarkan pemantauan yang disampaikan, penerbitan SKTP bulan ini berlangsung dalam beberapa gelombang, berbeda dibandingkan bulan sebelumnya.
Sejumlah guru telah membagikan informasi bahwa SKTP mereka terbit pada 26 September. Sementara itu, guru lainnya masih mendapati status menunggu penerbitan surat keputusan, meskipun seluruh persyaratan administrasi telah dinyatakan valid.
Baca Juga: Mengapa Relokasi Pasar Tidak Selalu Jadi Solusi? Ini 4 Hal yang Perlu Dikaji
SKTP September Terbit dalam Tiga Gelombang
Penerbitan SKTP September 2026 terpantau berlangsung setidaknya dalam tiga gelombang, yakni pada 20, 23, dan 26 September. Gelombang terakhir tersebut memunculkan laporan dari sejumlah guru yang mulai menerima pembaruan status penerbitan SKTP di Info GTK.
Kondisi ini berbeda dengan Agustus 2026. Pada bulan sebelumnya, penerbitan SKTP tahap pertama dilaporkan berlangsung sekitar 18 Agustus. Sementara itu, pada September, penerbitan berlangsung lebih bertahap hingga mendekati akhir bulan.
Banyak guru mengaku telah memenuhi seluruh persyaratan dan memperoleh centang hijau pada 11 indikator sejak awal. Namun, status SKTP mereka masih belum terbit. Situasi tersebut juga ramai dibicarakan di sejumlah grup guru.
Berdasarkan pengecekan melalui chatbot Telegram Info GTK, sebagian guru mendapatkan keterangan bahwa data telah terverifikasi dan dinyatakan lolos. Meski demikian, mereka masih harus menunggu penerbitan surat keputusan.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa data yang sudah dinyatakan valid belum tentu langsung diikuti penerbitan SKTP. Proses penerbitan disebut menggunakan sistem antrean sehingga waktu terbit setiap guru dapat berbeda.
Baca Juga: Mengapa Pengelolaan Limbah Penting bagi Pasar Ikan? Ini Peran IPAL
Guru Berharap Pencairan Tetap Masuk Tahap Pertama
Mendekati akhir September, guru yang belum memperoleh SKTP mulai mengkhawatirkan jadwal pencairan TPG. Pada 27 September, waktu yang tersisa hanya tiga hari kerja sebelum bulan berganti, yakni 28, 29, dan 30 September.
Guru yang telah memenuhi persyaratan sejak awal berharap SKTP segera diterbitkan sehingga pencairan TPG September tetap dapat masuk tahap pertama. Mereka berharap keterlambatan penerbitan surat keputusan tidak membuat pencairan bergeser ke Oktober.
Meski demikian, penerbitan SKTP dan realisasi pencairan merupakan proses yang perlu dipantau secara terpisah. Guru yang sudah valid tetapi belum menerima SKTP disarankan terus memeriksa perkembangan status melalui kanal resmi Info GTK.
Sementara itu, guru yang baru memenuhi persyaratan setelah memperbaiki data atau menyelesaikan kendala administrasi mungkin mengalami jadwal penerbitan yang berbeda.
Baca Juga: Aktif Organisasi hingga Kompetisi, Cara Dewi Jadi Wisudawan Terbaik UIN Tulungagung
Cara Mengatasi Gagal Login Info GTK
Selain persoalan penerbitan SKTP, sejumlah guru juga mengalami kendala ketika masuk ke Info GTK. Salah satu masalah yang muncul adalah notifikasi gagal terhubung dengan server saat memasukkan nama pengguna dan kata sandi melalui halaman login biasa.
Dalam video tersebut, disampaikan solusi dengan menggunakan fitur SSO Dapodik. Guru dapat memilih menu masuk melalui SSO Dapodik yang tersedia pada halaman Info GTK.
Setelah memilih menu tersebut, guru tetap diminta memasukkan nama pengguna dan kata sandi akun Info GTK yang biasa digunakan. Selanjutnya, sistem akan meminta kode autentikator untuk menyelesaikan proses masuk.
Hal yang perlu diperhatikan adalah penggunaan kode autentikator. Guru harus memasukkan kode Dapodik, bukan kode Info GTK, karena proses masuk dilakukan melalui SSO Dapodik.
Kode tersebut dapat ditemukan pada aplikasi autentikator yang digunakan masing-masing guru. Setelah memasukkan kode yang sesuai, guru dapat melanjutkan proses login untuk memeriksa status SKTP.
Cara tersebut disebut telah diuji dan berhasil mengatasi kendala login yang dialami sejumlah pengguna.
Dengan penerbitan SKTP yang masih berlangsung hingga akhir September, guru diharapkan terus memantau status masing-masing. Khusus bagi yang sudah valid, perkembangan antrean penerbitan menjadi hal penting untuk diperhatikan menjelang pergantian bulan.
Baca Juga: 11 Ribu Petani Milenial Tulungagung Disiapkan Jadi Pengusaha Agribisnis
Editor : Fadhilah Salsa BellaSumber : Pinterest