Juknis TPG 2026 Resmi Berubah, Simak Jadwal Baru Pencairan dan Batas Sinkronisasi Dapodik

Fadhilah Salsa Bella • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 19:20 WIB
Juknis TPG 2026 mengubah jadwal pencairan menjadi bulanan. Simak batas sinkronisasi Dapodik, penerbitan SKTP, dan aturan terbaru (Pinterest).
Juknis TPG 2026 mengubah jadwal pencairan menjadi bulanan. Simak batas sinkronisasi Dapodik, penerbitan SKTP, dan aturan terbaru (Pinterest).

RADARTULUNGAGUNG,JAWAPOS.COM - Juknis TPG 2026 mengalami perubahan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2026 yang mengatur penyaluran tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan (tamsil) bagi guru ASN daerah. Salah satu perubahan utamanya adalah skema penyaluran yang sebelumnya dilakukan setiap tiga bulan menjadi setiap bulan. Selain itu, terdapat penyesuaian jadwal pembaruan data Dapodik, sinkronisasi dan validasi, hingga penetapan surat keputusan tunjangan profesi (SKTP). Perubahan ini membuat guru perlu lebih memperhatikan tenggat administrasi agar proses penyaluran tunjangan tidak terkendala.

Ketentuan tersebut dibahas dalam kanal YouTube Gurobad 21 yang mengulas perbedaan petunjuk teknis (juknis) terbaru dengan aturan sebelumnya. Perubahan jadwal menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan guru ASN daerah, khususnya dalam mempersiapkan data setiap bulan.

Dalam aturan sebelumnya, penyaluran tunjangan dilakukan secara triwulanan. Sementara itu, melalui ketentuan terbaru, proses penyaluran dilaksanakan dengan skema bulanan yang telah diterapkan sejak awal 2026.

Baca Juga: Apa Itu LP2B dan Mengapa Lahannya Tidak Bisa Sembarangan Dialihfungsikan?

Jadwal Baru Penyaluran TPG 2026

Salah satu perubahan penting dalam Juknis TPG 2026 adalah penyesuaian tahapan administrasi yang harus dipenuhi guru. Pembaruan data guru ASN daerah melalui Dapodik ditetapkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Artinya, guru perlu memastikan seluruh data kepegawaiannya sudah benar dan diperbarui sebelum tenggat tersebut. Apabila terdapat perubahan data, guru perlu segera melakukan pembaruan agar tidak tertinggal dalam proses penarikan data.

Tahapan berikutnya adalah sinkronisasi dan validasi data yang dijadwalkan paling lambat tanggal 13 setiap bulan. Proses ini menjadi bagian penting untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data guru sebelum penetapan penerima tunjangan.

Sementara itu, penetapan penerima tunjangan profesi melalui penerbitan SKTP dijadwalkan paling lambat tanggal 15 setiap bulan. Ketentuan tersebut menjadi perubahan yang perlu diperhatikan dibandingkan informasi jadwal sebelumnya yang beredar di kalangan guru.

Setelah tahapan penetapan penerima selesai, rekomendasi penyaluran tunjangan profesi disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Untuk Januari hingga November, rekomendasi tersebut dijadwalkan paling lambat tanggal 20 setiap bulan. Khusus Desember, batas waktu rekomendasi dipercepat menjadi tanggal 15.

Penyaluran tunjangan selanjutnya dilakukan setelah proses rekomendasi tersebut. Apabila batas waktu yang ditentukan bertepatan dengan hari libur, rekomendasi dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Baca Juga: Aktif Organisasi hingga Kompetisi, Cara Dewi Jadi Wisudawan Terbaik UIN Tulungagung

Syarat Penerima dan Ketentuan TPG Terbaru

Dalam juknis terbaru tersebut, penerima TPG ASN daerah harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya memiliki sertifikat pendidik, berstatus guru ASN di bawah kementerian terkait, serta tercatat dalam Dapodik.

Guru juga harus mengajar pada satuan pendidikan yang memenuhi ketentuan, memiliki peserta didik, serta melaksanakan tugas mengajar sesuai peraturan perundang-undangan. Pemenuhan beban kerja dibuktikan dengan surat keputusan mengajar sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain TPG, aturan tersebut juga mengatur tunjangan khusus dan tambahan penghasilan. Tunjangan khusus diberikan sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan tamsil diperuntukkan bagi guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik sesuai persyaratan.

Perlu diperhatikan bahwa juknis dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 yang dibahas tersebut ditujukan bagi guru ASN daerah. Ketentuan bagi guru non-ASN menggunakan petunjuk teknis tersendiri sehingga guru perlu memperhatikan regulasi yang sesuai dengan status kepegawaiannya.

Baca Juga: 11 Ribu Petani Milenial Tulungagung Disiapkan Jadi Pengusaha Agribisnis

Ada Ketentuan Kurang Bayar dan Pengembalian Tunjangan

Juknis terbaru juga mengatur pembayaran tunjangan yang belum terpenuhi. Apabila terdapat kekurangan pembayaran, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme kurang bayar atau carry over berdasarkan surat keputusan kurang bayar yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Di sisi lain, terdapat ketentuan mengenai pengembalian TPG, tunjangan khusus, dan tamsil apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi. Pengembalian dihitung secara kumulatif sejak terjadinya ketidaksesuaian data, bukti administrasi, atau fakta sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan adanya perubahan tersebut, guru ASN daerah perlu memperhatikan jadwal pembaruan Dapodik, sinkronisasi, dan validasi setiap bulan. Kelengkapan data menjadi bagian penting dalam proses penetapan penerima hingga rekomendasi penyaluran tunjangan.

Perubahan jadwal ini juga membuat guru perlu lebih cermat mengikuti informasi resmi agar tidak keliru memahami tahapan pencairan maupun persyaratan penerima tunjangan.

Baca Juga: Mengapa Anak Muda Perlu Melihat Pertanian sebagai Bisnis? Kenali Peluang Agribisnis

Editor : Fadhilah Salsa Bella
Sumber : Pinterest
Juknis TPG 2026 Tunjangan sertifikasi guru SKTP guru Dapodik 2026 jadwal pencairan TPG