RADARTULUNGAGUNG,JAWAPOS.COM - PIP 2026 menghadirkan fitur pengusulan siswa penerima Program Indonesia Pintar melalui portal resmi pip.go.id. Melalui menu usulan sekolah, satuan pendidikan dapat mengajukan siswa yang belum menerima bantuan pendidikan dengan memperhatikan kuota yang tersedia, validitas data, serta kategori desil kesejahteraan. Siswa dari desil 1 hingga 4 menjadi prioritas pengusulan, sedangkan siswa desil 5 masih dapat diajukan sesuai ketentuan. Namun, fitur baru tersebut masih dalam tahap uji coba dan pengembangan.
Baca Juga: Desil 6 Tak Lagi Dapat Bansos, Pemerintah Evaluasi Data DTSN dan Siapkan Pembatasan Subsidi BBM
Fitur Usulan PIP 2026 Bisa Diakses Sekolah
Pengajuan calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) sebelumnya dikenal melalui mekanisme pendataan pendidikan. Kini, terdapat menu usulan sekolah pada portal pip.go.id yang memungkinkan satuan pendidikan mengajukan nama siswa yang dinilai layak mendapatkan bantuan.
Fitur tersebut dapat diakses melalui akun sekolah, termasuk menggunakan alternatif login yang tersedia. Operator sekolah yang bertanggung jawab mengelola data Dapodik menjadi pihak yang dapat menjalankan proses pengusulan melalui sistem tersebut.
Meski demikian, menu usulan sekolah ini masih dalam tahap pengujian. Tampilan maupun mekanisme penggunaannya berpotensi mengalami perubahan seiring pengembangan sistem. Karena itu, sekolah perlu memperhatikan informasi terbaru yang ditampilkan pada portal resmi PIP.
Desil 1-4 Menjadi Prioritas Pengusulan
Salah satu hal penting dalam mekanisme pengajuan PIP 2026 adalah kategori desil kesejahteraan siswa. Berdasarkan penjelasan dalam panduan penggunaan fitur tersebut, siswa yang masuk desil 1 hingga 4 menjadi kelompok prioritas untuk diusulkan sebagai calon penerima bantuan.
Siswa yang berada pada desil 5 masih dapat diajukan melalui sistem. Namun, kelompok tersebut bukan prioritas utama dibandingkan siswa yang masuk kategori desil 1-4.
Informasi desil akan tersinkronisasi secara otomatis dengan basis data yang terintegrasi. Dengan demikian, operator sekolah tidak perlu memasukkan kategori desil siswa secara manual.
Sekolah perlu memeriksa data yang tersedia sebelum mengajukan nama siswa. Langkah ini penting agar pengusulan sesuai dengan kriteria prioritas dan tidak melampaui kuota yang ditetapkan untuk masing-masing satuan pendidikan.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Oktober 202, Status SI Muncul, Kapan Saldo KKS Cair ?
Perhatikan Kuota dan Status Validitas Siswa
Dalam menu usulan sekolah, terdapat sejumlah informasi yang membantu operator memantau proses pengajuan. Di antaranya adalah target, jumlah pengusulan yang sudah digunakan, dan sisa kuota.
Target menunjukkan jumlah maksimal siswa yang dapat diusulkan oleh sekolah. Sementara itu, bagian digunakan memperlihatkan kuota yang telah terpakai, sedangkan sisa menunjukkan jumlah pengajuan yang masih dapat dilakukan.
Pengusulan harus mengikuti kuota tersebut. Sekolah tidak bisa mengajukan seluruh siswa sekaligus apabila jumlahnya melebihi target yang ditentukan oleh sistem.
Portal juga menampilkan jumlah siswa dengan data valid dan tidak valid. Data valid merupakan siswa yang dapat dipertimbangkan untuk diusulkan, sedangkan data tidak valid perlu diperiksa lebih lanjut sebelum proses pengajuan dilakukan.
Ketidakvalidan dapat berkaitan dengan status penerimaan PIP sebelumnya, kepemilikan rekening PIP, atau data residu yang masih bermasalah. Untuk kasus data residu, operator Dapodik sekolah perlu melakukan perbaikan melalui mekanisme pengelolaan data yang sesuai sebelum siswa dapat diproses lebih lanjut.
Arti Warna Status pada Portal PIP
Operator sekolah juga perlu memahami kode warna yang digunakan dalam daftar siswa. Warna tersebut membantu menunjukkan status pengusulan sehingga mengurangi risiko pengajuan berulang.
Baris berwarna putih menandakan siswa dapat diusulkan. Warna merah menunjukkan data tidak valid sehingga siswa belum dapat diajukan. Sementara itu, warna kuning menandakan siswa sedang dalam proses pengusulan.
Adapun warna ungu menunjukkan siswa sedang diusulkan oleh pengguna lain. Jika baris berwarna hijau, siswa tersebut telah ditetapkan dalam surat keputusan (SK), sehingga tidak dapat diusulkan kembali melalui menu yang sama.
Apabila menemukan data berwarna merah, operator perlu membuka detail siswa untuk mengetahui penyebab masalahnya. Perbaikan data harus dilakukan terlebih dahulu sebelum pengajuan dapat dipertimbangkan.
Baca Juga: 5 Bansos Oktober 2026 yang Perlu Dipantau, Ada PKH, BPNT hingga PIP
Cara Mengusulkan Siswa Penerima PIP 2026
Proses pengusulan dimulai dengan masuk ke portal pip.go.id menggunakan akun sekolah. Selanjutnya, operator membuka menu usulan sekolah dan memeriksa daftar siswa beserta status validitas, kategori desil, serta kuota yang tersedia.
Pilih siswa dengan data valid sesuai prioritas, terutama yang masuk desil 1-4. Setelah memilih nama siswa, operator dapat menentukan alasan pengusulan berdasarkan pilihan yang disediakan sistem. Contohnya, siswa yang berstatus yatim atau piatu dapat diajukan dengan memilih alasan yang sesuai. Sistem memungkinkan lebih dari satu alasan dipilih apabila relevan.
Setelah seluruh informasi diperiksa, operator dapat menekan tombol pengajuan. Langkah tersebut diulangi sesuai kebutuhan dengan tetap memperhatikan target dan sisa kuota sekolah.
Pengajuan melalui menu ini tidak otomatis berarti siswa telah ditetapkan sebagai penerima bantuan. Sekolah tetap perlu memantau perkembangan status pada portal PIP. Status yang telah ditetapkan dalam SK dapat diperiksa melalui informasi resmi yang tersedia.
Karena fitur usulan sekolah masih dalam tahap uji coba, operator disarankan memastikan keakuratan data dan mengikuti petunjuk terbaru dari kanal resmi PIP sebelum menyelesaikan pengajuan.
Baca Juga: Bansos Oktober 2026: Status SI Muncul, PKH dan BPNT Tahap 4 Kapan Cair ?
Editor : Fadhilah Salsa BellaSumber : Pinterest