Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

P3K Berpotensi Diangkat Jadi PNS, Buka Peluang Besar Penghapusan Ketimpangan

Cholifatun Nisak • Rabu, 4 Maret 2026 | 13:40 WIB

P3K berpotensi diangkat jadi PNS lewat revisi UU ASN 2025. DPR buka peluang, tapi tunggu kajian hukum dan fiskal.
P3K berpotensi diangkat jadi PNS lewat revisi UU ASN 2025. DPR buka peluang, tapi tunggu kajian hukum dan fiskal.

RADAR TULUNGAGUNG- P3K berpotensi diangkat jadi PNS mengemuka seiring wacana revisi Undang-Undang ASN yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Isu ini menjadi angin segar bagi jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Indonesia.

Selama ini, perbedaan hak dan status antara P3K dan PNS kerap menjadi sorotan. Karena itu, kabar bahwa P3K berpotensi diangkat jadi PNS memunculkan harapan baru, terutama bagi guru dan tenaga kesehatan yang selama ini merasa ada ketimpangan dalam sistem kepegawaian.

Wacana tersebut menguat setelah DPR membuka peluang pengkajian serius terhadap kemungkinan pengangkatan P3K menjadi PNS dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Ketimpangan Hak P3K dan PNS Jadi Sorotan

Dalam regulasi yang berlaku saat ini, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN masih membedakan secara tegas antara PNS dan P3K. Perbedaan itu mencakup status kepegawaian, jaminan sosial, hingga kepastian masa kerja.

P3K bekerja berdasarkan perjanjian kontrak dengan jangka waktu tertentu. Sementara PNS memiliki status pegawai tetap dengan perlindungan karier yang lebih kuat.

Selain itu, P3K kerap menghadapi kekhawatiran terkait perpanjangan kontrak. Tidak adanya jaminan permanensi membuat sebagian P3K merasa posisinya belum sepenuhnya setara dengan PNS.

Ketimpangan inilah yang menjadi salah satu alasan utama revisi UU ASN didorong masuk Prolegnas 2025.

Revisi UU ASN Masuk Prolegnas 2025

Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah ditetapkan sebagai prioritas legislasi tahun 2025. DPR menyebut revisi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN serta menutup jurang ketimpangan antara P3K dan PNS.

Meski belum sampai pada tahap final, DPR tidak menutup kemungkinan adanya skema pengangkatan P3K menjadi PNS secara bertahap. Namun, keputusan tersebut harus melalui kajian mendalam dari berbagai aspek.

Beberapa aspek yang akan dipertimbangkan meliputi aspek hukum, sosial, hingga kemampuan keuangan negara. Pemerintah harus memastikan kebijakan tersebut tidak membebani anggaran secara berlebihan.

Peluang P3K Jadi PNS, Tapi Bertahap

DPR menegaskan bahwa potensi peralihan status P3K menjadi PNS perlu dikaji serius dan komprehensif. Seluruh pemangku kepentingan akan dilibatkan dalam proses pembahasan, termasuk akademisi, pendidik, tenaga kesehatan, serta perwakilan ASN.

Komisi II DPR dan Badan Legislasi disebut akan membuka ruang aspirasi publik seluas-luasnya. Masukan dari para P3K dan PNS akan menjadi bahan penting dalam merumuskan kebijakan.

Jika hasil kajian menunjukkan negara mampu secara fiskal dan administratif, bukan tidak mungkin pengangkatan P3K menjadi PNS dilakukan secara bertahap.

Namun, DPR juga mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa. Diperlukan perhitungan matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Fokus

Isu P3K berpotensi diangkat jadi PNS paling banyak disorot di kalangan guru dan tenaga kesehatan. Kedua profesi ini merupakan garda terdepan pelayanan publik.

Banyak pihak menilai, kesejahteraan ASN, baik P3K maupun PNS, tidak boleh lagi dibedakan secara signifikan. Apalagi, beban kerja di lapangan kerap kali sama.

Karena itu, revisi UU ASN diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih adil bagi seluruh aparatur sipil negara.

ASN Diminta Tidak Terpengaruh Misinformasi

Di tengah berkembangnya isu ini, ASN diimbau tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Proses legislasi masih berada di tahap awal dan akan melalui pembahasan panjang.

DPR memastikan proses revisi UU ASN akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Setiap aspirasi publik akan dicatat dan dipertimbangkan dalam pembahasan.

Kesimpulannya, peluang P3K berpotensi diangkat jadi PNS memang terbuka melalui revisi UU ASN 2025. Namun, realisasinya sangat bergantung pada hasil kajian menyeluruh dan kemampuan keuangan negara. Jika seluruh aspek dinilai memungkinkan, bukan tidak mungkin pengangkatan tersebut menjadi salah satu kebijakan besar dalam reformasi sistem ASN di Indonesia.

 

Editor : Cholifatun Nisak
#P3K berpotensi diangkat jadi PNS #PPPK Paruh Waktu #Ketimpangan P3K dan PNS #Pengangkatan ASN #Revisi UU ASN