JAWAPOS.RADARTULUNGAGUNG.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law saat ini sedang tahap pembahasan antara DPR RI dan pemerintah. Adapun isi RUU Kesehatan tersebut menjadi sorotan bagi sebagian masyarakat hingga memunculkan aksi demonstrasi massa dokter-nakes.
Adapun 5 Organisasi Profesi (OP) di Kota Marmer antara lain IDI, IAI, PPNI, IBI, dan PDGI menyatakan sikap menolak RUU Omnibus Law. Lima OP di Tulungagung tersebut menyampaikan tuntutan di Hotel Lojikka kemarin (13/7) pukul 14.00, dihadiri langsung sekitar 100 nakes lebih terkait pembahasan yang salah satunya meminta soal pengesahan RUU Kesehatan dihentikan dulu.
"Ini merupakan penyampaian pernyataan sikap penolakan disahkannya RUU Kesehatan Omnibus Law oleh 5 OP. Agar masyarakat dan anggota OP tahu bahwa RUU yang akan disahkan pemerintah berdampak jika pasal-pasal yang belum pas. Bahkan berpotensi menimbulkan gangguan dan kurangnya kualitas pelayanan," jelas Ketua IDI Tulungagung, dr M. Yogiyopranoto SpB FINACS, sekaligus koordinator 5 OP.
Pernyataan sikap 5 OP di Kota Marmer tertuang dalam empat poin penolakan. Yakni, menggugah kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap isi RUU Kesehatan tersebut. Isi RUU Kesehatan yang akan disahkan tersebut dinilai belum sesuai dan sangat memengaruhi upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Kedua, beberapa poin penting rencana perubahan undang-undang yang dapat memengaruhi pengembangan kesehatan di masyarakat. Ketiga, perlindungan terhadap masyarakat melalui peran OP. Keempat, standar profesi adalah batasan kemampuan (knowledge, skill, dan professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh OP.
Kondisi saat ini, dalam RUU Kesehatan, usulan ayat yang menyatakan "setiap kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi" dihapuskan. Karena itu ditakutkan akan terjadi multi-OP yang dapat menimbulkan standar ganda dalam penegakan etika profesi, yang dapat membawa risiko bagi kualitas pelayanan ke pasien.
Pernyataan 5 OP di Tulungagung dengan memperhatikan berbagai pertimbangan tersebut dan demi kesehatan masyarakat, maka 5 OP menyatakan untuk menolak disahkannya RUU Kesehatan Omnibus Law dan mengusulkan pembahasan kembali. (yay/c1/rka)
Editor : Nanda Nila Alvinda