TULUNGAGUNG – Sebanyak 18 partai politik (parpol) di Tulungagung telah menyerahkan berkas pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) masing-masing kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung. Mereka masih mengutak-atik komposisi bakal calon legislatif (bacaleg) yang diusung pada konstelasi politik di Tulungagung tahun depan.
Ketua KPU Tulungagung, Susanah mengatakan, masa pencermatan DCT menjadi momentum terakhir bagi seluruh parpol untuk melakukan revisi ataupun penyesuaian dari seluruh bacaleg yang dimiliki. Menurut aturan, itu diperbolehkan.
Semampang tidak melakukan tambahan jumlah bacaleg melebihi kuota saat penetapan daftar calon sementara (DCS) yang lebih dulu ditetapkan penyelenggara pemilu beberapa bulan lalu.
“Berdasarkan hasil komunikasi dengan teman-teman parpol, pada masa pencermatan kemarin, mereka hanya melakukan pergantian dan penyesuaian daerah pemilihan (dapil), perubahan nomor urut bacaleg, ataupun penambahan gelar jika ada,” jelas Susanah.
“Perubahan-perubahan itu dilakukan dan diperbolehkan, terkecuali penambahan bacaleg,” sambungnya.
Setelah seluruh berkas diterima, lanjut Susanah, KPU Tulungagung akan melakukan verifikasi administrasi (vermin) yang nantinya akan memunculkan dua status bacaleg. Yaitu, status memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Bagi bacaleg yang berstatus MS pada vermin pascapencermatan DCT ini, maka secara otomatis akan menjadi nama yang ditetapkan sebagai DCT.
Kemudian bagi bacaleg berstatus TMS, berarti tidak bisa melanjutkan langkahnya untuk menjadi seorang anggota DPRD Tulungagung.
Vermin kali ini berlangsung mulai 4 hingga 18 Oktober mendatang. Selama dua pekan itu, KPU akan memastikan apakah semua persyaratan dari seluruh bacaleg yang diajukan parpol itu sudah sesuai aturan atau tidak.
Termasuk memastikan pelampiran surat pengunduran diri dari jabatan sebelumnya bagi seorang aparatur sipil negara (ASN) TNI/Polri, ataupun pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mencalonkan diri sebagai legislator.
Baca Juga: Lima Kades di Tulungagung yang Ketahuan Nyaleg, Kudu Mundur Dari Jabatan Kalau Mau Lanjut Jadi Caleg
Susanah menambahkan, setelah verifikasi rampung dan bacaleg akan dilabeli status masing-masing, KPU Tulungagung akan bersiap menyusun DCT yang ditetapkan pada 3 November mendatang. Sehari setelahnya atau 4 November, KPU akan mengumumkan DCT yang telah ditetapkan itu kepada masyarakat Tulungagung.(nul/c1/rka)
Editor : Didin Cahya Firmansyah