TRENGGALEK-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek harus segera menertibkan reklame politik yang telah mulai menjamur di berbagai sudut kota. Pasalnya, keberadaan reklame tersebut membuat pemandangan kota menjadi tidak sedap.
Apalagi saat ini di Kabupaten Trenggalek belum waktunya masa kampanye sehingga reklame berbau politik seperti itu seharusnya tidak ada.
Di sisi lain, beberapa pemasangannya dibuat Pemkab Trenggalek, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
Yaitu, pemasangan dengan cara dipaku di pohon, hingga dekat sekolah di Trenggalek. Ada indikasi pemasangan tersebut mengakibatkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Farid Wadjdi mengakui fenomena tersebut.
Karena itu, Bawaslu telah mengeluarkan surat imbauan kepada pengurus parpol peserta Pemilu 2024 mendatang. Isi surat imbauan tersebut adalah meminta untuk meneruskan kepada para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Trenggalek yang statusnya masih daftar calon sementara (DCS) agar bisa menahan diri.
Sebab, hal tersebut berkaitan dengan etika berkampanye, mengingat saat ini belum ada jadwal kampanye di Trenggalek.
“Kami anggap baliho politik yang ada di beberapa tempat, sifatnya masih baliho komersial. Ranah penegakan berada pada penegak perda maupun perbup Trenggalek. Tapi kami juga telah memberikan imbauan kepada masing-masing parpol terkait itu,” jelasnya.
Editor : Didin Cahya Firmansyah