Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Reklame Politik Sudah Sesuai Aturan, Bawaslu Memperbolehkan Asalkan Pemasangannya Sesuai Dengan Ketentuan

Mukhamad Zainul Fikri • Jumat, 20 Oktober 2023 | 17:59 WIB
SERENTAK : Beberapa baliho tokoh yang bakal maju di pilkada Tulungagung tahun depan. Bawaslu menilai hal ini tidak ada masalah karena belum masuk dalam tahapan pilkada.
SERENTAK : Beberapa baliho tokoh yang bakal maju di pilkada Tulungagung tahun depan. Bawaslu menilai hal ini tidak ada masalah karena belum masuk dalam tahapan pilkada.

TULUNGAGUNG – Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tulungagung memang masih belum dimulai. Namun, reklame bergambar beberapa tokoh yang digadang-gadang hendak bertarung dalam ajang tersebut sudah cukup mudah ditemukan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung menilai reklame semacam itu boleh-boleh saja, asalkan pemasangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam catatan koran ini, empat tokoh telah memberikan sinyal hendak maju pilkada tahun depan. Mulai dari Bupati Tulungagung periode 2018-2023 Maryoto Birowo, Wakil Bupati Tulungagung periode 2018-2023 Gatut Sunu Wibowo, Direktur RSUD dr Iskak Tulungagung dr Supriyanto Dharmoredjo, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Santoso. Reklame bergambar empat tokoh tersebut, dari pantauan koran ini, sudah banyak menghiasi sudut-sudut Kota Marmer dengan tulisan jargon masing-masing.

Anggota Bawaslu Tulungagung Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi dan Pendidikan Pelatihan (Diklat), Suyitno Arman menjelaskan, selama ini belum ada subjek hukum yang mendasari bahwa seseorang itu akan menjadi calon kepala daerah (cakada). Relevan jika dikaitkan dengan tahapan pilkada di Tulungagung yang saat ini memang masih belum dimulai.

“Sehingga kalau dia itu memasang (reklame), dari sisi undang-undang tidak ada yang bisa menertibkan. Kecuali kalau sudah benar-benar menjadi peserta pilkada, dia nanti akan terkena aturan-aturan tertentu,” jelas Arman.

Adanya memorandum of understanding (MoU) antara Bawaslu Tulungagung, KPU Tulungagung, serta Satpol PP Tulungagung (mewakili pemkab) membuahkan solusi akan permasalahan pemasangan reklame semacam itu. Arman menyebut penyelesaiannya dimasukkan ke dalam ranah hukum lainnya. Dalam hal ini adalah Peraturan Bupati (Perbup) Tulungagung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Kemarin sudah disepakati, terhadap reklame-reklame yang dimungkinkan melanggar aturan reklame (sesuai Perbup 2/2022) akan ditertibkan oleh satpol PP. Boleh juga berkoordinasi dengan Bawaslu Tulungagung,” jelas Arman.

Beberapa baliho tokoh yang terpasang menghiasi sudut-sudut Kota Marmer dengan tulisan jargon masing-masing.
Beberapa baliho tokoh yang terpasang menghiasi sudut-sudut Kota Marmer dengan tulisan jargon masing-masing.

Arman juga menyebut ada beberapa reklame bergambar tokoh-tokoh yang diisukan maju pilkada yang ditertibkan. Penertibannya dilakukan saat mendekati acara Gerak Jalan Kreasi Napak Tilas Ketandan-Bonorowo pada 20 September lalu. “Itu kemarin dibersihkan oleh satpol PP untuk rute baris Ketandan. Dan tidak ada protes,” tuturnya.

Kemudian jika dikaji dengan aturan kepemiluan, praktik pemasangan reklame semacam itu juga dianggap tidak termasuk pelanggaran apa pun. Sama halnya dengan perseorangan lainnya yang hendak memasang reklame bergambar wajahnya, itu diperbolehkan. Namun yang jelas, reklame yang terpasang haruslah mengantongi izin dari instansi berwenang. Kemudian, lokasi pemasangannya juga harus sesuai dengan Perbup Tulungagung Nomor 2 Tahun 2022.

“Kalau ada orang lain memasang reklame serupa, saya juga tidak bisa menurunkan. Mereka itu siapa, kan bukan calon atau apa. Kecuali jika pilkada sudah mulai tahapan, lalu sudah ada penetapan calon, lha itu mereka akan terikat aturan jika hendak memasang gambar,” tutup Arman.

Di sisi lain, Anggi Arfian, salah satu warga Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, berkeyakinan bahwa tokoh-tokoh itu mempunyai tujuan tertentu atas reklame yang dipasang dengan jumlah yang cukup banyak. Pun lokasinya juga menyebar, mulai dari area perkotaan hingga pedesaan Tulungagung dengan ukuran yang bermacam-macam. “Keyakinan saya, tokoh-tokoh itu memang benar-benar berniat nyalon bupati tahun depan. Perkenalannya kepada masyarakat dilakukan sejak jauh-jauh hari,” ungkap Anggi.

Anggi sebenarnya cukup risau dengan banyaknya reklame yang terpasang pada 2023 ini. Beberapa bakal calon legislatif (bacaleg) juga mulai memperkenalkan diri kepada masyarakat melalui reklame, ditambah lagi cakada yang menggunakan cara tersebut. “Di mana-mana sekarang ada reklame, kadang sesak juga,” ujarnya sambil tertawa. (nul/c1/rka)

Baca Juga: Marak Reklame Politik di Sudut Jalan, Bawaslu Trenggalek Beri Tanggapan Begini

Editor : Anggi Septian A.P.
#tulungagung #Pikada #bawaslu tulungagung