Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Ratusan Pendatang Ajukan Pindah Nyoblos di Tulungagung, KPU: Mudah Prosesnya

Mukhamad Zainul Fikri • Jumat, 27 Oktober 2023 | 03:00 WIB

 

 

ilustrasi pemilu
ilustrasi pemilu

TULUNGAGUNG- Fluktuasi yang terjadi pada daftar pemilih tambahan (DPTb) di Tulungagung ternyata cukup tinggi. Data milik KPU Tulungagung menunjukkan ada ratusan orang dari luar daerah yang ingin menggunakan hak pilihnya di Kota Marmer pada 14 Februari 2024 mendatang.

Anggota KPU Tulungagung Divisi Perencanaan Data dan Informasi Safari Hasan menyebut, mobilitas masyarakat untuk masuk dan keluar Tulungagung  tinggi. Hal itu cukup memengaruhi DPTb atau perpindahan tempat memilih bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena suatu keadaan tertentu.

Per 20 Oktober saja, sudah ada 300 orang pemilih dari Tulungagung yang memutuskan untuk menggunakan hak pilihnya atau nyoblos di luar kota, sedangkan orang dari luar daerah yang ingin menggunakan hak pilihnya di Tulungagung sudah ada 380 orang pemilih.

Tenggat waktu pengurusan pindah tempat memilih ini adalah 30 hari sebelum hari pemungutan suara, 14 Februari mendatang. “Fluktuasi setiap bulannya naik turun.  Ini menunjukkan mobilitas masyarakat untuk keluar masuk Tulungagung ternyata relatif tinggi,” ungkap Safari.

Secara rinci, KPU tidak mendata apa saja alasan sebagian masyarakat itu ingin pindah lokasi memilih. Namun, Safari membeberkan, alasan yang dominan dari ratusan orang tersebut biasanya adalah karena pekerjaan ataupun pendidikan. Fasilitas DPTb ini memang diarahkan untuk memaksimalkan suara setiap pemilih agar tetap menggunakan hak pilihnya di mana pun mereka berada.

Masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya di luar Tulungagung juga diminta untuk proaktif karena kepengurusannya juga sangat mudah. “Cukup mudah prosesnya, hanya menggunakan kartu identitas dan surat keterangan, nanti pemilih sudah bisa menggunakan hak suaranya di tempatnya berada saat hari pencoblosan 14 Februari 2024 nanti,” jelasnya.

Selain fuluktuasi data DPTb, Safari menambahkan, ada temuan 651 pemilih yang meninggal dunia di luar DPT yang sebelumnya telah ditetapkan KPU Tulungagung. Temuan itu merujuk pada tambahan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau temuan kita sebenarnya lebih banyak. Karena masih banyak masyarakat yang tidak mengurus akta kematian bagi anggota keluarganya yang meninggal dunia,” jelasnya. Kasus semacam itu akan menjadi residu data dari KPU Tulungagung. Biasanya, sebagian masyarakat urung membuatkan akta kematian bagi keluarganya yang meninggal lantaran takut kehilangan bantuan sosial (bansos) atau tunjangan-tunjangan lain yang didapatkan dari pemerintah pusat.(nul/c1/rka)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#tulungagung #pemilu 2024 #KPU Tulungagung