TULUNGAGUNG - Penetapan daftar calon tetap (DCT) pada Pemilu 2024 berbeda dengan Pemilu 2019 lalu. Kini, masa tenang diperpanjang sekitar 15 hari untuk calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres), serta 25 hari untuk calon legislatif (caleg). Pada tenggat waktu tersebut, 18 partai politik (parpol) dilarang melakukan kampanye.
Anggota Bawaslu Tulungagung, Suyitno Arman mengatakan, terdapat beberapa perbedaan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan Pemilu 2019. Salah satunya yakni pelaksanaan masa kampanye.
Diketahui, pada Pemilu 2019, pelaksanaan kampanye dapat dilakukan setelah tiga hari usai penetapan DCT. “Nah, kalau Pemilu 2024 ini kan ada jeda 25 hari untuk caleg dan 15 hari untuk capres dan wapres,” jelasnya.
Artinya, masa kampanye pada pemilu tahun ini baru akan dimulai tanggal 28 November. Kemudian, setelah penetapan DCT yang akan dilakukan pada Jumat (3/11) hingga Senin (27/11), seluruh parpol yang ikut serta dalam kontestasi politik tidak diperbolehkan melakukan kampanye.
“Sudah mengundang 18 parpol peserta pemilu di Tulungagung untuk menyosialisasikan surat dari Bawaslu RI. Intinya tidak boleh melakukan kampanye mulai tanggal 4 hingga 27 November,” ucapnya.
Kendati demikian, belasan parpol peserta pemilu masih diperbolehkan melakukan sosialisasi berdasarkan ketentuan. Yakni dengan memasang baliho tanpa unsur kampanye. “Beberapa kriteria yang bisa masuk dalam kategori kampanye yakni ajakan untuk mencoblos atau gambar capres beserta paku. Meski tidak berbunyi ajakan untuk mencoblos, adanya gambar paku sudah merupakan ajakan untuk mencoblos,” paparnya.
Tidak hanya itu, pemasangan baliho untuk sosialisasi nyatanya juga tidak diperbolehkan di pasang di sembarang tempat. Seperti di tempat ibadah, di tempat pemerintah, di paku pada pohon jalan, dan di jembatan.
“Kalau sudah masuk masa kampanye nanti ada titik-titik mana yang boleh dipasang alat peraga kampanye dan mana yang tidak,” ungkapnya.
Namun, ketika terdapat alat peraga sosialisasi maupun kampanye, pihaknya akan melakukan penindakan berupa penurunan alat peraga tersebut. Tentu untuk melakukan aturan tersebut pihaknya akan menilai terlebih dahulu bentuk pelanggaran yang dilakukan parpol dalam memasang alat peraga sosialisasi maupun kampanye.
Diketahui, pada Pemilu 2019 lalu, setidaknya ada 120 titik di tulungagung yang melanggar dalam pemasangan baliho. “Biasanya ya diturunkan, karena dipasang tidak sesuai dengan ketentuan. Penindakan harus jelas unsur-unsurnya,” pungkasnya. (ziz/c1/din)
Editor : Dharaka R. Perdana