Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

KPU Kota Blitar: Nyolong Start Kampanye Bisa Disanksi Pidana, Harus Pahami Regulasi

Mila Inka Dewi • Sabtu, 11 November 2023 | 20:00 WIB

 

 

Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Rangga Bisma Aditya
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Rangga Bisma Aditya

BLITAR- Daftar calon tetap (DCT) Kota Blitar telah diumumkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar mewanti-wanti peserta pemilu agar tidak melalukan kampanye sebelum masa kampanye yang telah ditentukan.

Masa kampanye di Kota Blitar akan dimulai pada 28 November sampai 10 Desember atau selama 75 hari. Peserta pemilu 2024 dilarang mencuri alias nyolong start kampanye. Sesuai ketentuan Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, menyebut ada sanksi bagi peserta pemilu yang mendahului masa kampanye. Sanksi tersebut bisa berupa pengguguran pencalonan hingga pidana.

"Terkait sanksi yang lebih jelas adalah Bawaslu Kota Blitar sebagai pengawas masa kampanye. KPU sebagai penyelenggara di teknis administrasi," jelas anggota KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Rangga Bisma Aditya, Kamis (9/11/2023).

Rangga menjelaskan, ada sembilan metode kampanye. Mulai dari rapat terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye (APK), penyebaran bahan kampanye, hingga kampanye melalui media sosial (medsos).

Namun, sebelum masa kampanye, peserta pemilu 2024 boleh mengadakan sosialisasi dan pendidikan politik. "Rapat umum dan iklan di medsos baru boleh dilakukan setelah tanggal 21," imbuhnya.

Setelah penetapan DCT Kota Blitar, KPU Kota Blitar membuka pelayanan tim kampanye. Sebab, yang bersangkutan sudah masuk menjadi bagian pemilu 2024 yang prosesnya ada dua. Yakni, dalam hal logistik surat suara, parpol langsung melakukan approval ke Jakarta.

"Posisi kemarin, surat suara pasca DCT Kota Blitar keluar dari SILON nama-nama calon, untuk kemudian dimintakan tanda tangan kepada liaison officer (LO) parpol sebagai naradamping atau langsung ketua parpol. Kemudian diberangkatkan ke Jakarta untuk approval ulang dan masuk ke percetakan. Surat suara sudah cetak tanggal 5 setelah penetapan DCT tanggal 3," bebernya.

KPU Kota Blitar mengimbau kepada peserta pemilu untuk benar-benar memahami kaitan regulasi kampanye. Yakni, sesuai dengan PKPU No 15 tahun 2023 dan PKPU No 20 tahun 2023. "Sebab, di luar itu, peserta pemilu punya kewajiban lain," ujarnya.

Adapun kewajiban lain yang dimaksud adalah mendaftarkan tim kampanye. Rangga mengatakan bahwa hingga Selasa (7/11/2023) lalu belum ada peserta pemilu yang mendaftarkan tim kampanye ke KPU Kota Blitar.

Baca Juga: KPU Kota Blitar Terus Perbaharui Data Pemilih di Lapas Kelas II Blitar

Biasanya, mereka mendaftar setelah ada penetapan calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres). Gabungan partai politik bisa mendaftarkan tim kampanye capres dan cawapres di tingkat kota.

Selain itu, juga mendaftarkan medsos kaitannya dengan kampanye virtual. "Jika mau memanfaatkan platform digital ada batasannya, yakni 20 akun per platform," tandasnya. (ink/c1/sub)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#kampanye #dct kota blitar #Kota Blitar #KPU kota blitar