BLITAR - Menjelang masa kampanye, pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Blitar mulai diperketat. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar kini rutin monitoring para ASN.
Beberapa waktu lalu, para ASN deklarasi serta penandatanganan pakta integritas netralitas ASN di Pemkab Blitar . Semua pejabat maupun pegawai yang ada di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), baik ASN maupun non-ASN diharapkan untuk mematuhi regulasi tersebut. Bakesbangpol bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi di lapangan.
“Ya, tinggal bagaimana implementasi di lapangan seperti apa. Apakah mereka (ASN Pemkab Blitar) sesuai dengan yang diikrarkan atau tidak. Pengawasan ini juga bagian dari Bawaslu. Akan dilihat dari peran masing-masing peserta pemilu maupun pemerintah di dalam proses penyelenggaraan pemilu serentak” ungkap Kepala Bakesbangpol, Toto Robandiyo, ketika ditemui di kantornya, Senin (13/11/2023).
Baca Juga: ASN di Trenggalek Jangan Sembarangan Membentuk Simbol Jari di Medsos, Sanksinya Nggak Main-main
Apabila ada hal-hal atau informasi dari masyarakat tentang keterlibatan ASN di Pemkab Blitar, kata dia, akan ditindaklanjuti pimpinan di tempat kerja masing-masing.
Bakesbangpol Kabupaten Blitar juga akan monitoring di lapangan. Ketika ditemukan indikasi pelanggaran langsung disampaikan ke pimpinan OPD yang bersangkutan. Sehingga, konsekuensi akan dilihat dari tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Dia tidak bisa untuk selalu mengingatkan seluruh OPD untuk menjaga netralitas. Meski, kampanye masih akan berjalan pada 28 November mendatang. Kepada masing-masing perangkat daerah dan sumber daya manusia (SDM) yang ada agar selalu berpedoman pada regulasi SKB Kementerian serta disiplin pegawai, termasuk hal-hal yang sudah diikrarkan dan ditanda-tangani untuk dijalankan sebagaimana mestinya.
Netralitas berlaku setelah penandatanganan pakta integritas. Meski belum memasuki masa kampanye, sudah ada penetapan daftar pemilih tetap (DCT) sehingga harus dipatuhi.
Netralitas tidak hanya sekadar pada pasangan calon tapi juga partai politik tertentu. “Sudah ada penetapan nomer urut partai. Di Kota Blitar ada 18 partai. Kita tidak ingin SDM di Kota Blitar mendukung salah satu partai maupun caleg tertentu,” ujarnya.
Baca Juga: Tiap Tahun Ada 500 ASN di Kabupaten Trenggalek Pensiun, Pembukaan Formasi Pakai Zero Growth
Meskipun saat ini belum ada penetapan calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres), diharapkan untuk tetap netral sesuai dengan komitmen. Apalagi jika sudah ada penetapan, pengawasan akan gencar dilakukan.
Melalui pendekatan preventif akan dihimbau dan diingatkan kembali, terkait hal-hal yang sudah disepakati bersama untuk dipatuhi. Serta ada tindak lanjut terkait hal-hal yang berkaitan dengan masa kampanye.
Menurutnya, potensi kerawanan bersifat dinamis. Artinya, bisa berubah-ubah. Biasanya pada visi dan identitas politik. Selain itu penggunaan media masa yang rawan adanya ujaran kebencian. “Jika salah satu ada yang tersinggung bisa menimbulkan konflik juga,” jelasnya.
Kemudian, pemasangan baliho yang tidak sesuai regulasi juga bisa menimbulkan perselisihan. Misalnya ada baliho yang dirusak dan sebagainya. Sehingga nanti akan ada aturan pemasangan baliho dan titik mana yang boleh maupun tidak boleh dipasang. (ink/sub)
Editor : Doni Setiawan