BLITAR - KPU Kota Blitar membolehkan proses kampanye Pemilu 2024 di perguruan tinggi (PT) atau kampus. Namun, syaratnya tetap sesuai aturan, serta harus ada izin resmi pihak kampus terkait.
KPU Kota Blitar mengarisbawahi tergolong perguruan tinggi seperti universitas, institut, akademi, akademi komunitas, sekolah tinggi, dan sebagainya. Aturan teknis kampanye Pemilu 2024 masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI, meski sejatinya sudah ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Anggota KPU Kota Blitar, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rangga Bisma Aditya mengatakan akan mengundang perwakilan kampus-kampus di Kota Blitar terkait aturan kampanye Pemilu 2024. Yakni, kepala, rektor, maupun ketua apakah instansi mereka boleh atau tidak untuk tempat kampanye. Ada sekitar 8 perguruan tinggi di Kota Blitar.
netral
“Jadi kami tidak bisa memaksa. Sesuai dengan pasal 72 B disebutkan bahwa kampanye di perguruan tinggi harus mendapatkan izin dari rektor, kepala, ketua atau pimpinan perguruan tinggi,” jelas anggota KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, kepada Jawa Pos Radar Blitar, Senin (13/11).
Kecuali perguruan tinggi di bawah naungan kementerian agama (kemenag). Yang mana mereka sudah mengeluarkan statement tidak boleh digunakan sebagai tempat kampanye.
Adapun, aturan kampanye pemilu 2024 di kampus tidak boleh pakai atribut, sasaran kampanye adalah para civitas akademik yang tidak dilarang oleh undang-undang, yaitu, ASN, PPPK, perangkat, dan sebagainya sesuai dengan aturan perundang-undangan tidak diperkenankan untuk mengikuti proses kampanye. “Kalau mahasiswa boleh, juga pegawai yang tidak terikat oleh peraturan perundang-undangan,” imbuhnya
Terkait bagaimana proses kampanye secara lebih rinci KPU masih menunggu juknis. Yang mana juknis tersebut saat ini masih disusun oleh KPU RI. Namun, ada pasal yang menyatakan bahwa jika ada perguruan tinggi yang memfasilitasi satu saja peserta pemilu maka yang lain juga wajib difasilitasi. Artinya ada status adil yang diikuti oleh perguruan tinggi itu.
“Bisa jadi pemaparan visi misi parpol dilakukan secara bergantian. Jumlah parpol ada 18. Misalnya diberikan waktu 3 hari, jadi sehari ada 6 parpol yang memaparkan visi misi masing-masing parp,” tandasnya. (ink/ady)
Editor : Doni Setiawan