Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Bawaslu Kota Blitar Ancam Turunkan Paksa Alat Peraga Kampanye, tapi Ada yang Dikecualikan

Mila Inka Dewi • Kamis, 16 November 2023 | 00:00 WIB
HARUS TERTIB: Bawaslu Trenggalek akan mengawasi ASN selama tahun politik untuk tidak sembarangan bermain medsos.
HARUS TERTIB: Bawaslu Trenggalek akan mengawasi ASN selama tahun politik untuk tidak sembarangan bermain medsos.

BLITAR- Batas terakhir pemasangan alat peraga kampanye (APK) berakhir pada Senin (13/11/2023) lalu. Sayangnya, hingga kini  ada beberapa alat peraga kampanye di Kota Blitar milik calon legislatif maupun simbol/logo partai yang masih terpasang di berbagai lokasi di Kota Blitar, meskipun dalam kondisi ditutup lakban.

Ketua Bawaslu Kota Blitar Roma Hudi Fitrianto mengatakan bahwa alat peraga kampanye    dilarang dipasang sebelum masa kampanye. Itu untuk menjaga kondusivitas wilayah menjelang kampanye pada 28 November hingga 10 Februari nanti. Jika masih ada yang melanggar, maka akan diturunkan oleh Bawaslu beserta Satpol PP Kota Blitar.

“Seminggu sebelumya, kami sudah memberikan imbauan kepada semua parpol di Kota Blitar  yang menjadi peserta Pemilu 2024 untuk menurunkan sendiri alat peraga kampanye  masing-masing. Jika tidak, terpaksa kami turunkan bersama satpol PP,” katanya.

 Baca Juga: KPU Kota Blitar Perbolehkan Kampanye di Kampus, tetapi Tidak Boleh Sembarangan Peserta yang Diundang

Adapun alat peraga kampanye, lanjut Roma, seperti baliho, pamflet, maupun banner yang terdapat unsur ajakan untuk memilih salah satu calon tertentu. Penertiban hanya untuk APK, sementara alat peraga sosialisasi (APS) masih dibolehkan. Yakni, banner atau baliho yang hanya terdapat foto calon legislatif (caleg) tanpa ada unsur ajakan.

Dia mengatakan, berdasarkan pantauan, sejumlah parpol sudah menurunkan sendiri APK mereka setelah ada imbauan. Penertiban hanya untuk APK, sedangkan alat peraga sosialisasi masih boleh dipasang meski belum memasuki masa kampanye. “Banyak yang sudah dicopot, tapi kami tetap keliling untuk memantau di sejumlah titik guna mengantisipasi adanya pelanggaran,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Blitar Toto Robandiyo mengatakan bahwa juga akan melakukan monitoring. Itu agar kondisi di Kota Blitar tetap kondusif hingga penyelenggaraan kampanye berlangsung.

 Baca Juga: APK Marak Jelang Kampanye, Satpol PP Kabupaten Blitar Bingung Dasar Penertiban

Terkait dengan aturan APK maupun APS akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga satpol PP. Baik sebelum masa kampanye atau tahap kampanye. “Mudah-mudahan semua partai politik bisa memahami terkait aturan yang sudah disepakati bersama dan bisa mengimplementasikannya. Sehingga kondisi di Kota Blitar tetap aman dan terkendali,” pungkasnya. (ink/c1/ady)

 

Editor : Doni Setiawan
#alat peraga kampanye #Kota Blitar