BLITAR- Batas terakhir pemasangan alat peraga kampanye (APK) berakhir pada Senin (13/11/2023) lalu. Sayangnya, hingga kini ada beberapa alat peraga kampanye di Kota Blitar milik calon legislatif maupun simbol/logo partai yang masih terpasang di berbagai lokasi di Kota Blitar, meskipun dalam kondisi ditutup lakban.
Ketua Bawaslu Kota Blitar Roma Hudi Fitrianto mengatakan bahwa alat peraga kampanye dilarang dipasang sebelum masa kampanye. Itu untuk menjaga kondusivitas wilayah menjelang kampanye pada 28 November hingga 10 Februari nanti. Jika masih ada yang melanggar, maka akan diturunkan oleh Bawaslu beserta Satpol PP Kota Blitar.
“Seminggu sebelumya, kami sudah memberikan imbauan kepada semua parpol di Kota Blitar yang menjadi peserta Pemilu 2024 untuk menurunkan sendiri alat peraga kampanye masing-masing. Jika tidak, terpaksa kami turunkan bersama satpol PP,” katanya.
Baca Juga: KPU Kota Blitar Perbolehkan Kampanye di Kampus, tetapi Tidak Boleh Sembarangan Peserta yang Diundang
Adapun alat peraga kampanye, lanjut Roma, seperti baliho, pamflet, maupun banner yang terdapat unsur ajakan untuk memilih salah satu calon tertentu. Penertiban hanya untuk APK, sementara alat peraga sosialisasi (APS) masih dibolehkan. Yakni, banner atau baliho yang hanya terdapat foto calon legislatif (caleg) tanpa ada unsur ajakan.
Dia mengatakan, berdasarkan pantauan, sejumlah parpol sudah menurunkan sendiri APK mereka setelah ada imbauan. Penertiban hanya untuk APK, sedangkan alat peraga sosialisasi masih boleh dipasang meski belum memasuki masa kampanye. “Banyak yang sudah dicopot, tapi kami tetap keliling untuk memantau di sejumlah titik guna mengantisipasi adanya pelanggaran,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Blitar Toto Robandiyo mengatakan bahwa juga akan melakukan monitoring. Itu agar kondisi di Kota Blitar tetap kondusif hingga penyelenggaraan kampanye berlangsung.
Baca Juga: APK Marak Jelang Kampanye, Satpol PP Kabupaten Blitar Bingung Dasar Penertiban
Terkait dengan aturan APK maupun APS akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga satpol PP. Baik sebelum masa kampanye atau tahap kampanye. “Mudah-mudahan semua partai politik bisa memahami terkait aturan yang sudah disepakati bersama dan bisa mengimplementasikannya. Sehingga kondisi di Kota Blitar tetap aman dan terkendali,” pungkasnya. (ink/c1/ady)
Editor : Doni Setiawan