Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Alat Peraga Kampanye di Kota Blitar Kembali Nampang usai Ditertibkan, Bawaslu: Penertiban Tidak Dilakukan secara Tebang Pilih, Tak Ada yang Luput

Didin Cahya Firmansyah • Minggu, 19 November 2023 | 20:32 WIB

 

CURI START: Beberapa APK muncul usai dilakukan penertiban oleh Bawaslu Kota Blitar, Rabu (15/11/2023) lalu.
CURI START: Beberapa APK muncul usai dilakukan penertiban oleh Bawaslu Kota Blitar, Rabu (15/11/2023) lalu.

BLITAR– Selang satu hari usai dilakukan penertiban, berbagai alat peraga sosialisasi (APS) yang terindikasi sebagai alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 kembali nampang di sudut-sudut Kota Blitar. Padahal, aturan kampanye sudah ditetapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berdasarkan pantauan Jawa Pos Radar Blitar, terlihat alat peraga kampanye Pemilu 2024 di dua titik berbeda di Kota Blitar.

Pertama, alat peraga kampanye Pemilu 2024 di simpang empat Kejaksaan Negeri Blitar, tepatnya di Jalan Teuku Umar, Kota Blitar, terpampang salah satu baliho dengan ukuran yang cukup besar. Dalam baliho tersebut, ada unsur ajakan untuk memilih salah satu calon legislatif (caleg).

Alat peraga kampanye Pemilu 2024 serupa juga tampak di ruas Jalan C.R Soekandar Kota Blitar, Tepatnya di sisi barat. Terdapat satu baliho dengan ukuran yang hampir sama dengan yang ada di Jalan Teuku Umar.

Dalam alat peraga kampanye Pemilu 2024 tersebut, ada unsur ajakan untuk mencoblos melalui gambar paku pada caleg.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Blitar Roma Hudi Fitrianto menduga sejumlah alat peraga kampanye Pemilu 2024 tersebut baru dipasang setelah adanya penertiban sehingga luput dari penertiban yang dilakukan bersama jajaran satpol PP sehari sebelumnya.

Roma mengaku akan melakukan inventarisasi atau pengumpulan data terlebih dahulu. Dengan begitu, alat peraga kampanye Pemilu 2024 yang diduga melanggar aturan bisa ditindaklanjuti sesuai aturan.

Pihaknya memastikan penertiban alat peraga kampanye Pemilu 2024 di Kota Blitar tidak dilakukan secara tebang pilih. “Jika memang melanggar akan kami tertibkan sesuai aturan,” katanya.

Seperti diketahui, Bawaslu bersama Satpol PP Kota Blitar telah melakukan penertiban alat peraga kampanye Pemilu 2024 yang menyalahi aturan.

Baca Juga: KPU Kota Blitar Perbolehkan Kampanye di Kampus, tetapi Tidak Boleh Sembarangan Peserta yang Diundang

Indikasinya terdapat unsur ajakan untuk memilih atau mencoblos salah satu calon. “Sebenarnya, semua merupakan APS. Namun jika ada unsur ajakan, maka berubah menjadi alat peraga kampanye Pemilu 2024,” katanya.

Bawaslu Kota Blitar telah menertibkan 14 alat peraga kampanye berupa baliho yang melanggar aturan. Alat peraga kampanye Pemilu 2024 tersebut berada di beberapa titik di Kota Blitar.

Di antaranya, Jalan Sudanco Supriyadi, simpang tiga Herlingga, Jalan Lawu, Jalan Anggrek, Jalan Sumba, dan Jalan Kenari. Sedikitnya ada empat baliho dengan ukuran terbilang besar, sedangkan sisanya berukuran kecil. (ink/c1/dit)

 

 

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#pemilu 2024 #alat peraga kampanye #Kota Blitar