BLITAR-Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 wajib membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu untuk memudahkan monitoring kegiatan kampanye.
Rekening khusus dana kampanye merupakan rekening khusus yang digunakan untuk kampanye Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Artinya, tidak bisa menggunakan rekening pribadi, termasuk penamaan rekening atas nama parpol.
Selain itu, juga wajib mencantumkan spesimen tanda tangan sebagai penanggung jawab rekening khusus dana kampanye Pemilu 2024. “Misalnya, rekening khusus dana kampanye parpol dan DCT partai apa. Jadi tidak bisa individu,” ujar anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Kota Blitar, Hermawan Miftakhul Khabib kepada Jawa Pos Radar Blitar, Kamis (16/11/2023).
Khabib mengatakan, pengajuan rekening khusus dana kampanye berlangsung sampai dengan H-1 sebelum pelaksanaan kampanye. Yakni, 27 November. KPU sudah lama mengimbau parpol semenjak turun aturan KPU Nomor 244 tentang pembuatan rekening khusus dana kampanye.
Namun, mayoritas parpol menindaklanjuti pascapenetapan daftar calon tetap (DCT). “Karena mungkin mereka masih sibuk dengan pencatatan,” katanya.
Per Kamis (16/11/2023), sudah ada 15 parpol yang mengajukan RKDK. Secara spesifik, isi rekening khusus dana kampanye berupa laporan dana kampanye, penerimaan sumbangan, pengeluaran dan pemasukan dana, audit dana kampanye oleh kantor akuntan publik (KAP). “Jadi, KPU sekadar memantau penggunaan dana yang digunakan oleh parpol,” imbuhnya.
Rekening khusus dana kampanye tersebut berbasis aplikasi. Yakni, sistem informasi kampanye dan dana kampanye (SKDK). Partai politik akan menginput kaitan dengan kampanye seperti jadwal, jumlah dana sumbangan, pengeluaran atau penggunaan dana kampanye.
“Sumber dana kampanye bisa berasal dari perseorangan atau pribadi. Baik dari calon legislatif (caleg) maupun parpol. Berapa nilainya, masing-masing parpol yang tahu. Jadi, kami hanya melakukan pengawasan penggunaan dana kampanye,” pungkasnya. (ink/c1/sub)
Editor : Doni Setiawan