Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Pengungsi Rohingya di Tulungagung Ikut Nyoblos di Pemilu 2024? Komisioner KPU Beri Tanggapan Begini

Matlaul Ngainul Aziz • Kamis, 11 Januari 2024 | 22:43 WIB
Ilustrasi pemungutan surat suara Pemilu.
Ilustrasi pemungutan surat suara Pemilu.

TULUNGAGUNG - Pengungsi Rohingya asal Myanmar di Tulungagung dengan nama Mohammad Sofi masuk dalam daftar pemilihan tetap (DPT) pada Pemilu 2024 mendatang.

Diketahui, pengungsi ini memiliki kartu tanda penduduk (KTP) lengkap dengan Kartu Keluarga (KK).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Much Arif mengatakan, sebelumnya keberadaan Warga Negara Asing (WNA) terditeksi ketika pihak imigrasi melakukan pendataan.

Diketahui WNA ini telah memiliki dokumen kependudukan berupa KK dan KTP.

Artinya dengan kepemilikan dua dokumen kependudukan tersebut, pengungsi ini terdata sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Mendapati hal tersebut, pihaknya menerima saran dari Bawaslu Tulungagung untuk melakukan perbaikan data tentang adanya WNA yang masuk ke dalam DPT dari database milik KPU.

Kemudian pihaknya melakukan pemeriksaan data DPT. Nyatanya WNA tersebut tercantum dalam DPT sebagai warga Kecamatan Ngunut.

"Setelah kami dapat saran dari Bawaslu Tulungagung, ternyata memang benar ada salah seorang WNA berinisial MS di Kecamatan Ngunut yang masuk DPT " jelasnya kemarin (11/1/2024).

Diketahui, setelah memastikan kebenaran data, pihaknya memutuskan untuk mencoret nama WNA atas nama Mohammad Sofi dari database DPT di KPU Tulungagung.

Kendati datanya telah dicoret dan tidak dihapus, pihaknya memastikan apabila nantinya surat undangan untuk mencoblos tidak diberikan kepada yang bersangkutan.

Berdasarkan laporan, masuknya WNA ke dalam data DPT KPU Tulungagung lantaran WNA ini dapat menunjukkan KTP dan KK sesuai persyaratan yang berlaku.

Setelah dapat menunjukkan dokumen sesuai persyaratan, akhirnya WNA atas nama Mohammad Sofi lolos dan sempat masuk dalam DPT pada masa pencermatan.

"Terkait keabsahan dokumen tersebut bukan ranah kami, sehingga kami tidak bisa memastikan apakah dokumen tersebut benar-benar sah atau tidak," paparnya.

Diketahui, WNA ini telah berada di Tulungagung sejak 20 tahun silam. Yang mana WNA tersebut merupakan pengungsi asal Rohingnya.

Setelah pihak Imigrasi sempat mendatangi WNA untuk memastikan apabila pengungsi ini telah memiliki Kartu Tanda Pengungsi yang telah dikeluarkan oleh pihak UNHCR.

Berdasarkan keterangan dari pihak Imigrasi, pihak KPU telah mendapatkan surat keterangan dari Dispendukcapil Tulungagung terkait status dari WNA tersebut.

Yang mana, Dispendukcapil pun telah mencabut dokumen Kewarganegaraan pengungsi ini.

"Pada surat tersebut kami diberitahu jika dokumen kewarganegaraan Indonesia WNA itu sudah dicabut, sehingga kami juga mencoret data DPTnya," pungkasnya.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#Much Arif #myanmar #pemilu 2024 #pengungsi rohingnya #dpt