TULUNGAGUNG - Tiga orang warga negara asing (WNA) di Tulungagung terindikasi memiliki kewarganegaraan ganda dan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Saat ini, KPU Tulungagung masih memblokir tiga warga tersebut agar tidak bisa melakukan pencoblosan pada 14 Februari mendatang.
Anggota KPU Tulungagung divisi Perencanaan Data dan Informasi, Safari Hasan menyebut temuan tiga WNA yang terindikasi memiliki dokumen kependudukan Indonesia itu melalui proses yang cukup panjang.
Itu dimulai setelah KPU Tulungagung berinisiasi meminta data seluruh WNA di Tulungagung ke Kantor Imigrasi keas II Blitar pasca temuan dua WNA Miyanmar beberapa bulan lalu. Dari pengajuan informasi itu, terkonfirmasi bahwa ada 115 WNA yang ada di Tulungagung.
Beririsan dengan data yang didapatkan dari Kantor Imigrasi kelas II Blitar, KPU Tulungagung juga mendapatkan limpahan data WNA Tulungagung dari KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Limpahan data tersebut terselip sebuah instruksi kepada KPU Tulungagung untuk melakukan konfirmasi terhadap 15 WNA apakah terdaftar dalam DPT atau tidak.
Berdasarkan dua limpahan data tersebut, KPU Tulungagung langsung melakukan identifikasi lapangan. Hasilnya, ditemukan 10 WNA yang tercatat dalam DPT.
Kemudian dari 10 WNA itu, 7 orang diantaranya sudah berhasil dihapuskan dari DPT, sedangkan tiga diantaranya belum bisa dilakukan.
Tiga orang itu belum dapat dihilangkan dalam DPT karena terindikasi memiliki identitas ganda.
“Identitas ganda disini maksudnya dia tercatat sebagai WNA, tapi juga memiliki dokumen kependudukan dalam negeri. Seperti KTP, KK dan sejenisnya,” sebut Safari.
Menindaklanjuti temuan tersebut, KPU Tulungagung lantas berkirim surat ke KPU Jatim untuk memohon petunjuk.
Mengingat, KPU Jatim lah yang akan menindaklanjuti temuan ini dengan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkunham) RI.
“Kaitannya untuk memastikan apakah 3 orang WNA tersebut sudaj melakukan proses naturalisasi kewarganegaraan atau belum. Karena kemungkinan itu bisa saja terjadi,” katanya.
“Disisi yang lain, kita juga sudah memberikan tembusan ke Bawaslu Tulungagung, Kantor Imigrasi kelas II Blitar dan Dispendukcapil Tulungagung,” sambung Safari.
Menjelang tiga hari sebelum pemungutan suara, Safari mengungkapkan pihaknya akan memblokir tiga warga tersebut untuk tidak bisa melakukan pencoblosan. Pemblokiran dilakukan dengan tidak mengirimkan undangan untuk memilih bagi tiga orang yang bersangkutan.
“Kita blokir dulu sembari menunggu arahan selanjutnya dari KPU Jatim,” tutup Safari.
Diketahui, tiga orang WNA itu berasal dari Korea Selatan dan saat ini bertempat tinggal di wilayah selatan Tulungagung.
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra