TULUNGAGUNG - Sekitar 40 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tulungagung mengundurkan diri tanpa alasan yang tidak diketahui.
Hal itu membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung harus mengganti pengganti puluhan penyelenggara pemilu tingkat bawah itu agar Pemilu tetap bisa berjalan dengan lancar.
Anggota KPU Tulungagung divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Muchamat Amarodin menyebut, sejak pelantikan KPPS serentak tanggal 25 Januari hingga 10 Februari lalu, setidaknya audah ada sekitar 40 orang KPPS yang memilih untuk mengundurkan diri.
“Padahal sebelumnya sudah kita wanti-wanti bagi anggota KPPS ini untuk tidak mengundurkan diri,” bebernya.
Masalahnya, keberadaan KPPS ini terbilang cukup vital dalam pemilu kali ini. Nama-nama mereka sudah tercantum by name by addres dan untuk menggantinya harus mengganti data pada tataran nasional.
Kemudian, setiap petugas KPPS juga harus terbekali dengan hal teknis penyelenggaraan pemilu di TPS.
Sehingga jika ada penggawa KPPS yang mengundurkan diri, penggantinya harus diberikan pemahaman terkait teknis, pengisian formular C sampai pengoperasian aplikasi yang dipergunakan.
“Makanya dalam satu TPS itu setidaknya harus ada 2 atau 3 orang yang berpengalaman, yang pernah menjadi KPPS pada pemilu sebelumnya,” katanya.
Sementara terkait puluhan KPPS yang mengundurkan diri, Amar memastikan honorarium belum diberikan kepada mereka. Honorarium akan diberikan kepada penggantinya yang dipilih secara langsung oleh panitia pemungutan suara (PPS) ditingkat desa.
“Yang mengundurkan diri itu belum menerima gaji. Kalau penggantinya dilakukan penunjukan oleh masing-masing PPS desa,” tutup Amar.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra