Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Mahfud MD: Hak Angket Tidak Akan Mengubah Hasil Pilpres 2024

Lilla Afiyatunnisa • Rabu, 28 Februari 2024 | 13:30 WIB
Mahfud MD saat memberikan keterangan usai melakukan pertemuan tertutup di Jakarta.
Mahfud MD saat memberikan keterangan usai melakukan pertemuan tertutup di Jakarta.

NASIONAL - Baru-baru ini, beredar informasi terkait calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo sedang mendorong DPR RI menggerakkan hak angket guna mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Usulan tersebut diterima secara baik oleh partai pengusungnya, yakni PDI Perjuangan.

Bahkan, kekinian tiga parpol pengusung pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yakni Partai NasDem, PKS dan PKB juga menyetujui untuk menggulirkan pembentukan hak angket di parlemen.

Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD, calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3 menjelaskan bahwa hak angket tidak akan memengaruhi hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Menurutnya, Hak angket juga tidak dapat mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil Pilpres 2024.

“Siapa yang boleh diangket itu? Ya pemerintah, pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya. Angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, tidak akan mengubah keputusan MK nantinya,” Ucap Mahfud MD.

Dilansir dari Jawapos, Mahfud mengungkapkan bahwa sangat diperbolehkan bagi DPR untuk meluncurkan hak angket guna merespons dugaan kecurangan Pemilu 2024. Menurutnya, hak angket itu ditujukan kepada pemerintah mengenai kebijakan-kebijakan Pemilu, bukan malah hasil pemilu-nya.

"Kalau bolehnya, sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok?" Ujar Mahfud.

Mahfud mengungkapkan bahwa hak angket digerakkan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah mengenai proses Pemilu 2024. Menurut cawapres nomor 3 tersebut, DPR dapat meminta keterangan kepada KPU dan Bawaslu terkait pemilu, tetapi sasaran angket tetap kepada pemerintah.

“Jadi kalau ketua KPU dan Bawaslu itu enggak bisa diangket, yang bisa ada angket itu pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh kan kebijakan kemudian dikaitkan dengan pemilu tetapi yang diperiksa tetap pemerintah. Itu tinggal politiknya saja," tegas Mahfud MD.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#Pilpres 2024 #hak angket #mahfud md