TULUNGAGUNG - Pembentukan badan adhoc pada pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024 akan segera berlangsung dengan sistem seleksi terbuka.
Yang mana PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu dapat ikut mendaftar lagi pada Pilkada mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, Lutfi Burhani mengatakan, pembentukan badan adhoc PPK, PPS dan KPPS pada penyelenggaraan Pilkada 2024 mendatang akan dilakukan secara seleksi terbuka.
Pembentukan badan adhoc tersebut sesuai dengan aturan keputusan KPU 476 tahun 2024. Artinya kontrak tenaga PPK, PPS maupun KPPS pada Pemilu lalu tidak diperpanjang sehingga akan dilakukan rekrutmen ulang.
“Sebenarnya hari ini Kamis (18/4/2024) ada rakor di pusat terkait teknis lebih detail. Yang jelas akan ada seleksi terbuka untuk badan adhoc,” jelasnya, Kamis (18/4/2024).
Mendapati hal tersebut, tenaga PPK, PPS dan KPPS dapat mendaftar ulang untuk keikutsertaannya pada penyelenggaraan Pilkada mendatang.
Badan adhoc tidak diberlakukan periodesasi sehingga dapat mendaftarkan diri kembali.
Berdasarkan jadwal, pembentukan badan adhoc ini akan dilakukan pada Rabu (17/4/2024) hingga Senin (18/11/2024).
“Ya karena badan adhoc tidak ada periodesasi jadi mereka bisa ikut mendaftar lagi dan seleksi lagi,” ucapnya.
Kemudian untuk jumlah tenaga dari badan adhoc sendiri belum terlampir jelas berapa kebutuhan tenaga baik PPK, PPS dan KPPS.
Namun apabila ditinjau dari jumlah kecamatan di Tulungagung ada 19 Kecamatan dan setiap kecamatan akan ada 5 tenaga PPK.
Lalu untuk PPS setiap desa/kelurahan akan ada 3 PPS dengan jumlah Desa/Kelurahan di Tulungagung ada 271 desa/kelurahan.
“Ya tinggal mengalikan lah. Kemungkinan ada dua ribuan lebih,” paparnya.
Disinggung ihwal sistem Si Rekap yang sempat memperlambat kinerja dalam penyelenggaraan Pemilu, dia mengaku, akan ada evaluasi dari proses Pemilu kemarin baik dari tataran daerah, provinsi hingga pusat.
Akan tetapi pihaknya belum mendapatkan gambaran jelas penyelenggaraan Pilkada akan seperti apa.
Pihaknya sendiri berharap sistem rekapitulasi dapat diperbaiki sehingga tidak menimbulkan permasalahan saat penyelenggaraan Pilkada mendatang.
“Tentunya akan ada evaluasi perbaikan, apakah nanti tetap menggunakan aplikasi Si Rekap atau yang lain,” pungkasnya.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra