Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

⁠Ini Materi Gugatan Pilkada Tulungagung oleh Paslon Mardinoto ke Mahkamah Konstitusi

Aditya Yuda Setya Putra • Rabu, 11 Desember 2024 | 20:43 WIB
Mardinoto menjadi pasangan pertama yang mendaftar sebagai kontestan pilkada di KPU Tulungagung, Selasa (27/8/2024).
Mardinoto menjadi pasangan pertama yang mendaftar sebagai kontestan pilkada di KPU Tulungagung, Selasa (27/8/2024).

Tulungagung – Paslon nomor urut 3 Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti (Mardinoto) resmi melayangkan surat permohonan gugatan perselisihan pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Itu setelah pasangan yang diusung oleh PDIP ini menilai ada berbagai pelanggaran yang dilakukan paslon lain selama tahapan pilkada.

Permohonan pembatalan SK KPU ke MK dilayangkan pada Senin (9/12) malam.

Ada sekitar empat poin keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum. Itu terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu paslon.

“Kita ajukan pembatalan SK KPU kemarin tentang rekap hasil. (Alasannya, Red) tersampaikan di surat keberatan kita. Ada empat poin yang disampaikan Mardionoto,” kata kuasa hukum paslon Mardinoto, Hery Widodo, saat dhubungi Koran ini Selasa (10/12) malam.

Dia menambahkan, ada dugaan pelanggaran salah satu paslon yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Salah satunya soal keterlibatan unsur di lingkup pemkab yang condong ke salah satu paslon.

Dia juga menyebut hal ini terjadi lantaran penyelenggara pemilu kurang bertindak tegas.

“Adanya pelanggaran TSM yang dilakukan peraih suara terbanyak. Ya makanya kita sampaikan itu. Penyelenggara pemilu tidak melakukan kewajiban yang seharusnya dilakukan. Tidak ada upaya menghalangi, bahkan melakukan pembiaran,” ujar Hery.

Dia menambahkan, paslon Mardinoto menilai proses penetapan hasil perolehan suara cacat hukum.

Tapi, Hery masih enggan merinci poin cacat hukum yang dia maksud.

Dia memastikan bahwa hal ini akan terungkap begitu MK mengabulkan gugatan.

“Sementara masih jadi rahasia. Belum bisa dikemukakan ke publik. Ini (permohonan gugatan, Red) sudah teregister,” akunya.

Meski begitu, dia menegaskan bahwa anggapan paslon Mardinoto belum siap kalah yang berkembang di publik tidak benar.

Pasalnya, lanjut Hery, dalam hal ini Mardinoto hanya berupaya menggunakan hak kosntitusionalnya.

“Bukan berarti Mardinoto tidak siap kalah. Tapi, dalam hal ini Mardinoto menggunakan hak hukumnya yang dilindungi undang-undang. Kami berupaya menghormati proses itu. Ada proses-mekanisme pilkada yang harus kita lalui,” tegasnya.(dit/c1/rka)

Editor : Vidya Sajar Fitri
#pilkada tulungagung #Didik Girnoto Yekti #maryoto birowo #SK KPU #mahkamah konstitusi #hak konstitusional #mardinoto