Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Berkas Gugatan Mardinoto Dikirim ke MK, Penasihat Hukum: Diskualifikasi Perolehan Suara

Aditya Yuda Setya Putra • Jumat, 13 Desember 2024 | 00:11 WIB

Tulungagung – Paslon 03 di Pilkada Tulungagung, Mardinoto, serius menempuh langkah hukum atas penetapan perolehan suara oleh KPU.

Kemarin (11/12), tim hukum paslon yang diusung PDIP ini bertolak ke Jakarta untuk menyerahkan berkas permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum paslon Mardinoto, Hery Widodo mengatakan, menidaklanjuti permohonan gugatan ke MK yang dilakukan tim pada Senin (9/12) malam, pihaknya mulai bertolak ke Jakarta pada Rabu siang.

Penyerahan berkas ke MK rencananya dilakukan hari ini (12/12).

“Cukup saya saja (yang berangkat, Red). Ini kan hanya menyerahkan berkas dan pemeriksaan,” ujarnya.

Secara teknis, lanjut Hery, pemohon gugatan harus menyerahkan berkas fisik begitu permohonannya teregister di MK. Selanjutnya dilakukan serangkaian tahapan administratif.

Jika berkas dinyatakan lengkap, pemohon diberi nomor pendaftaran.

“Kemudian baru dijadwalkan kapan sidang perdana. Di sidang perdana nanti, kita diberi kesempatan untuk membaca dalil permohonan. Kemudian, sidang berikutnya tanggapan dari termohon, dalam hal ini KPU (Tulungagung, Red),” bebernya.

Untuk diketahui, paslon 03 memohon agar penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Tulungagung dibatalkan.

Hal itu menjadikan KPU sebagai termohon dalam perkara ini.

Itu sebabnya, ada kemungkinan paslon lain yang mengajukan diri sebagai pihak terkait jika merasa terdampak dengan permohonan yang diajukan oleh paslon 03.

“Misal paslon 01, dia khawatir terdampak, maka dia bisa ajukan sebagai pihak terkait. Itu opsional. Bisa diajukan, bisa tidak. Karena dimungkinkan pembatalan (keputusan KPU, Red), paslon 01 dimungkinkan mengajukan sebagai pihak terkait,” kata Hery.

Di sisi lain, harus diakui bahwa pengajuan permohonan oleh paslon 03 terganjal syarat formil batas minimal selisih perolehan suara.

Itu sebabnya, laki-laki berkacamata ini optimistis majelis hakim bakal memberi putusan sesuai dengan yang diharapkan paslon Mardinoto.

Disinggung soal pemungutan suara ulang (PSU), Hery mengungkapkan bahwa paslon Mardinoto lebih memilih target diskualifikasi perolehan suara.

Tapi, dia enggan menyinggung paslon lain yang nantinya berpotensi dirugikan dengan langkah ini.

“Target kita bukan PSU. Cukup diskualifikasi dan menetapkan 03 sebagai bupati terpilih. Kita tidak bicara paslon berapa, karena termohon adalah KPU. Kita tidak menilai paslon 01, 02, atau 04. (Berkas fisik, Red) pagi langsung kita serahkan,” pungkasnya. (dit/c1/rka)

Editor : Vidya Sajar Fitri
#pilkada tulungagung #mahkamah konstitusi #pdip #KPU Tulungagung #mardinoto