Trenggalek- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek akan menerbitkan rapor kinerja bagi panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) setelah selesainya akhir masa jabatan (AMJ) mereka pada Januari 2025. Rapor ini disusun sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
"Evaluasi akan dilakukan terhadap semua tahapan. Mulai pemutakhiran data, pencalonan, kampanye, hingga rekapitulasi. Bulan ini, dengan berakhirnya AMJ ad hoc, kami juga akan melakukan pembubaran PPK dan PPS," ujar Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah.
Rapor kinerja ini akan diisi oleh komisioner KPU Trenggalek dengan kemungkinan masukan dari instansi terkait lainnya. Tujuan dari rapor ini untuk mencatat rekam jejak kinerja para penyelenggara ad hoc, yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam rekrutmen badan ad hoc di masa mendatang.
"KPU perlu memiliki rekam jejak kinerja para penyelenggara. Sehingga jika ke depan ada rekrutmen badan ad hoc, rapor ini bisa menjadi bahan evaluasi dan penilaian," kata Istatiin.
Dalam evaluasi penyelenggaraan pilkada, ditemukan bahwa pemahaman regulasi oleh penyelenggara di tingkat bawah masih perlu ditingkatkan. Hal ini menjadi tantangan, terutama karena KPU sering kali melakukan perubahan istilah dan regulasi pada setiap tahapan pilkada.
"Kurangnya pemahaman justru sering terjadi pada penyelenggara yang berpengalaman. Karena mereka menganggap regulasinya sama dengan pemilu sebelumnya. Padahal, setiap tahapan memiliki aturan yang berbeda," jelasnya.
Sebagai solusi, KPU Trenggalek akan meningkatkan intensitas pelaksanaan bimbingan teknis yang menyeluruh dan masif untuk memastikan pemahaman regulasi oleh semua penyelenggara. Dengan langkah ini, KPU berharap dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang dan memberikan kepercayaan lebih besar kepada masyarakat terhadap proses demokrasi. (kho/c1/wen)
Editor : Whendy Gigih Perkasa