RADAR TULUNGAGUNG - Anggota DPRD Trenggalek tidak boleh berleha-leha. Alasannya, mereka masih memiliki pekerjaan rumah menuntaskan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang masih tertunda.
Alhasil, pada akhir Februari lalu, legislator Trenggalek sampai membentuk dua panitia khusus (pansus).
Wakil Ketua DPRD Trenggalek, M. Hadi, menyampaikan bahwa pembentukan dua pansus ini bertujuan untuk melanjutkan pembahasan raperda yang belum terselesaikan pada tahun sebelumnya.
"Rapat paripurna hari ini menetapkan dua pansus, karena masih ada beberapa raperda yang belum selesai di tahun 2025. Maka dari itu, kami melanjutkan pembahasannya melalui pansus yang telah ditetapkan," ujarnya, saat diwawancarai sejumlah awak media.
Baca Juga: DPRD Trenggalek Kembali Evaluasi Ranperda APBD, Ini hasilnya
Dua pansus yang dibentuk akan fokus membahas raperda strategis.
Di antaranya Revisi Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020, perubahan penyertaan modal pada BPR Jwalita dan evaluasi raperda terkait perusahaan daerah pengelola bahan bakar minyak, PT JET.
Baca Juga: Rencana Pemecahan OPD Dikritik DPRD Trenggalek
"Salah satu pansus akan membahas perubahan penyertaan modal di BPR Jwalita. Sedangkan yang lainnya menangani raperda terkait PT JET yang mengelola BBM," jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa keterlambatan penyelesaian raperda disebabkan oleh keterbatasan waktu.
Hal tersebut lantaran DPRD baru dilantik pada September dan proses penetapan baru berjalan pada November 2024.
Meskipun demikian, DPRD Trenggalek berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan raperda ini secepatnya agar regulasi yang ada segera diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Kami berkomitmen menyelesaikan pembahasan raperda ini secepatnya agar regulasi bisa segera diterapkan dan bermanfaat bagi warga Trenggalek," pungkasnya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana