RADAR TULUNGAGUNG - Langkah berani tiga mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (UIN SATU) berbuah manis.
Adam Imam Hamdana dan dua rekannya, Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani dari Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN SATU sukses memperjuangkan uji materi (judicial review) Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang putusan pada Jumat, 21 Maret 2025, MK mengabulkan sebagian permohonan ketiga mahasiswa UIN SATU yang memperkuat prinsip etika politik dalam demokrasi Indonesia.
MK menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: Mendukung Paslon Lain di Pilkada Tulungagung? Siap-siap Angkat Kaki dari Kursi Legislatif
Kecuali dimaknai bahwa pengunduran diri caleg terpilih hanya dapat dilakukan jika mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.
Putusan ini menjadi angin segar bagi demokrasi Indonesia, mencegah praktik politik tidak etis yang selama ini kerap terjadi.
Calon legislatif terpilih mengundurkan diri hanya untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
Sekadar diketahui, keberhasilan ini berawal dari tugas akademik dalam mata kuliah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi yang menantang mahasiswa untuk mengajukan pengujian undang-undang ke MK.
Baca Juga: Harga Bapok Harus Stabil Saat Ramadhan dan Lebaran, Dewan Ingatkan Ini Ke Instansi Tetkait
Kesempatan ini dimanfaatkan ketiga mahasiswa HTN angkatan 2022 untuk berkontribusi dalam memperbaiki sistem hukum nasional.
Rektor UIN SATU, Abdul Aziz, mengapresiasi inisiatif dan keberanian para mahasiswa dalam memperjuangkan integritas demokrasi.
“Ini adalah bentuk pembelajaran berbasis praktik yang luar biasa. Mahasiswa tidak hanya belajar teori tetapi juga terlibat langsung dalam dinamika hukum di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Senada dengan itu, Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN, Ahmad Muhtadi Anshor, menyebut capaian ini sebagai kebanggaan bagi fakultas.
Baca Juga: Dewan Trenggalek Dilarang Leha-leha, Mereka Punya PR Membahas Raperda Ini
“Mereka telah menunjukkan kompetensi tinggi dalam hukum tata negara dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembaruan hukum di Indonesia,” ungkapnya.
Keberhasilan ini bukan satu-satunya kontribusi mahasiswa UIN Tulungagung dalam reformasi hukum. ****
Editor : Dharaka R. Perdana