Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Undang-undang Pemilu, Ternyata Ada Sosok Mahasiswa UIN SATU di Baliknya

Dharaka R. Perdana • Senin, 24 Maret 2025 | 18:49 WIB

(Dari kiri) Wianda Julita Maharani, Adam Imam Hamdana, dan Adinia Ulva Maharani. (INSTAGRAM UIN SATU)
(Dari kiri) Wianda Julita Maharani, Adam Imam Hamdana, dan Adinia Ulva Maharani. (INSTAGRAM UIN SATU)

RADAR TULUNGAGUNG - Langkah berani tiga mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (UIN SATU) berbuah manis.

Adam Imam Hamdana dan dua rekannya, Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani dari Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN SATU sukses memperjuangkan uji materi (judicial review) Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Mening, Eksekutif dan Legislatif Sudah Satu Pandangan Untuk Perbaiki Infrastruktur Jalan di Tulungagung

Dalam sidang putusan pada Jumat, 21 Maret 2025, MK mengabulkan sebagian permohonan ketiga mahasiswa UIN SATU yang memperkuat prinsip etika politik dalam demokrasi Indonesia.

MK menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Mendukung Paslon Lain di Pilkada Tulungagung? Siap-siap Angkat Kaki dari Kursi Legislatif

Kecuali dimaknai bahwa pengunduran diri caleg terpilih hanya dapat dilakukan jika mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.

Putusan ini menjadi angin segar bagi demokrasi Indonesia, mencegah praktik politik tidak etis yang selama ini kerap terjadi.

Baca Juga: Kalangan Legislator Dorong Pembangunan Jalan Sirip JLS di Tulungagung Segera Direalisasikan, Alasannya Mencengangkan

Calon legislatif terpilih mengundurkan diri hanya untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Sekadar diketahui, keberhasilan ini berawal dari tugas akademik dalam mata kuliah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi yang menantang mahasiswa untuk mengajukan pengujian undang-undang ke MK.

Baca Juga: Harga Bapok Harus Stabil Saat Ramadhan dan Lebaran, Dewan Ingatkan Ini Ke Instansi Tetkait

Kesempatan ini dimanfaatkan ketiga mahasiswa HTN angkatan 2022 untuk berkontribusi dalam memperbaiki sistem hukum nasional.

Rektor UIN SATU, Abdul Aziz, mengapresiasi inisiatif dan keberanian para mahasiswa dalam memperjuangkan integritas demokrasi.

“Ini adalah bentuk pembelajaran berbasis praktik yang luar biasa. Mahasiswa tidak hanya belajar teori tetapi juga terlibat langsung dalam dinamika hukum di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Senada dengan itu, Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN, Ahmad Muhtadi Anshor, menyebut capaian ini sebagai kebanggaan bagi fakultas.

Baca Juga: Dewan Trenggalek Dilarang Leha-leha, Mereka Punya PR Membahas Raperda Ini

“Mereka telah menunjukkan kompetensi tinggi dalam hukum tata negara dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembaruan hukum di Indonesia,” ungkapnya.

Keberhasilan ini bukan satu-satunya kontribusi mahasiswa UIN Tulungagung dalam reformasi hukum. ****

 

Editor : Dharaka R. Perdana
#uji materi #uu pemilu #UIN Satu Tulungagung #tulungagung #UIN SATU #mahasiswa uin satu #judicial review #mahkamah konstitusi