TULUNGAGUNG - DPRD Kabupaten Tulungagung baru saja menggelar rapat paripurna atas perubahan Perda nomor 11 tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Selasa 10 Juni 2025.
Pada keputusan terakhir, mayoritas fraksi menyetujui Ranperda tentang perubahan Perda nomor 11 tahun 2023 tersebut. Namun, perlu beberapa catatan yang harus diperhatikan dalam hal tersebut.
Diketahui pesan menohok disampaikan oleh Anggota Dewan Fraksi Gerindra, Eko Wijianto.
Anggota Fraksi Gerindra, Eko Wijianto mengungkapkan bahwasannya pihaknya setuju dengan penetapan Ranperda perihal perubahan Perda nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya penetapan Ranperda ini perlu disambut dengan serius oleh Pemkab Tulungagung agar dapat memaksimalkan potensi pemasukan asli daerah (PAD).
Layaknya retribusi wisata dan parkir, hingga memaksimalkan aset daerah yang belum dikelola dengan baik.
"Sosialisasi Perda ini sangat diperlukan. Apalagi jika tidak segera disosialisasikan, maka pelaksanaan perda ini akan terhambat. Kami minta OPD terkait dapat segera melakukan sosialisasi dan menindak tegas apabila ada yang melakukan pelanggaran," jelasnya kemarin, Selasa, 10 Juni 2025.
Tak hanya itu, pihaknya juga merinci pengutan pajak harus mengedepankan digitalisasi. Dimana dengan melakukan digitalisasi dirasa lebih efesien dan transparansi PAD.
Menurutnya, Pemkab Tulungagung juga harus menyediakan kolom keluhan masyarakat. Tujuannya agar keluhan dari masyarakat akan implementasi Perda ini dapat segera direspon.
Kemudian, pihaknya menyorot standarisasi pelayanan petugas parkir. Adapun petugas parkir perlu mendapatkan pembekalan agar dapat melayani dengan lebih baik dan sopan saat bertugas.
"Kemudian lokasi parkir berlangganan yang masuk dalam data pemkab harus dibenahi dan dipertegas, sehingga ada marka dan ditata dengan profesional," pungkasnya.
Editor : Matlaul Ngainul Aziz