RADAR TULUNGAGUNG - Publik dibuat heboh menyusul beredarnya video viral yang menampilkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) yang dalam kondisi mabuk melontarkan pernyataan kontroversial mengenai niat "merampok uang negara".
Akibat ulah yang dianggap menjatuhkan nama baik partai dan mencederai citra pejabat publik tersebut, PDIP secara resmi memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada Wahyudin dari keanggotaan partai.
Keputusan pemecatan ini dikeluarkan hanya berselang sehari setelah video tersebut ramai di media sosial, yaitu pada 20 September 2025.
Baca Juga: Rahayu Saraswati Mengundurkan Diri dari Anggota DPR RI, Ternyata Ini Alasannya
Video yang berdurasi 1 menit 5 detik tersebut memperlihatkan Wahyudin Moridu bersama seorang teman wanitanya di dalam mobil.
Dalam rekaman itu, ia dengan gamblang menyebutkan dirinya hendak merampok uang negara melalui dana perjalanan dinas yang saat itu direncanakan ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Secara spesifik, Wahyudin mengucapkan, "Hari ini kita menuju ke Makassar, menggunakan uang negara. Kita rampok saja uang negara ini, kan. Kita habiskan saja. Biar negara ini semakin miskin,".
Bahkan, dalam video tersebut, yang diduga direkam saat ia di bawah pengaruh minuman keras, Wahyudin dengan jelas menyebutkan identitasnya, "Siapa ji. Wahyudin Moridu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo,".
Tindakan cepat diambil oleh pihak internal maupun eksternal. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) langsung menyatakan bahwa perilaku yang dilakukan Wahyudin Moridu adalah tanggung jawab pribadi dan sama sekali tidak berkaitan dengan sikap resmi partai.
Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo juga telah mengambil langkah serius untuk menangani masalah ini secepatnya sesuai dengan kode etik dan peraturan yang berlaku.
Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap Wahyudin Moridu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto. SK ini diterbitkan pada 20 September 2025.
PDIP secara jelas menyatakan bahwa Wahyudin telah melakukan pelanggaran disiplin partai, berupa tindakan yang secara signifikan menjatuhkan nama baik, kehormatan, kewibawaan, dan citra Partai.
Video pribadi yang tersebar luas di media sosial, khususnya akun TikTok @Waikilrakyatdotco, dinilai telah menimbulkan dampak negatif dan mencederai citra PDIP sebagai Partai yang menjunjung tinggi integritas dan moralitas.
Dalam surat pemecatan tersebut, PDIP memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Wahyudin Moridu dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Selain itu, PDIP melarang Wahyudin untuk melakukan kegiatan atau menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.
Ketua DPD PDIP Gorontalo, La Ode Haimudin, mempertegas bahwa sanksi yang diberikan adalah pemberhentian sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo, bukan sekadar penonaktifan.
La Ode juga menyampaikan permohonan maaf partai kepada masyarakat atas perilaku Wahyudin dan menegaskan bahwa hal ini harus menjadi pelajaran.
PDIP saat ini sedang mempersiapkan proses pengganti antarwaktu (PAW) menyusul pemecatan tersebut.
Selain sanksi partai, Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo juga turun tangan untuk mengusut tuntas insiden ini.
BK berencana untuk turut memanggil teman wanita Wahyudin yang berinisial D, yang berada di dalam video viral tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo Fikram Salilama, Wahyudin Moridu mengaku tidak menyadari bahwa perilakunya sedang direkam oleh teman wanitanya saat itu.
Baca Juga: Viral! Netizen Malaysia Kirim Kopi Susu dan Nasi Lemak Lewat Ojol ke Massa Demo DPR RI di Indonesia
Pihak BK lantas akan menggali keterangan lebih lanjut dari D. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengetahui apa maksud dan tujuannya merekam dan menyebarkan video tersebut ke publik.
Wahyudin sendiri, saat dimintai klarifikasi oleh BK, mengakui bahwa dirinya berada di bawah pengaruh minuman beralkohol ketika mengucapkan kata-kata tidak pantas tersebut.
Ia baru mengetahui adanya video itu setelah ramai di media sosial pada Jumat, 19 September 2025, sore. Peristiwa dalam video itu diakui terjadi pada Juli 2025, saat ia sedang bersama teman wanita tersebut dan hendak bepergian ke luar daerah.
Kepada tim BK, Wahyudin menyampaikan bahwa D adalah teman spesial yang merasa kecewa. Kekecewaan ini muncul karena D meminta untuk dinikahi, namun permintaannya ditolak oleh Wahyudin Moridu.
Berdasarkan kekecewaan inilah, wanita itu kemudian menyebarkan rekaman video tersebut ke publik melalui berbagai media sosial.
Setelah videonya menjadi viral, Wahyudin Moridu, didampingi istrinya, segera membuat video klarifikasi dan permohonan maaf yang juga viral di media sosial Facebook.
Dalam klarifikasinya, Wahyudin menyampaikan permohonan maaf atas video tersebut dan mengakui kesalahannya.
"Apa pun yang saya lakukan di video itu saya akui salah dan tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik. Atas kejadian ini saya mohon maaf beribu-ribu maaf kepada seluruh rakyat Gorontalo,". Ia juga mengklarifikasi bahwa ia tidak berniat melecehkan atau menyinggung masyarakat Gorontalo.
Di tengah skandal pemecatan ini, fakta mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wahyudin Moridu juga mencuri perhatian publik karena nilainya yang sangat tidak lazim.
Berdasarkan data e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahyudin Moridu, yang menjabat Sekretaris Fraksi PDIP di DPRD Provinsi Gorontalo, hanya sekali melaporkan harta kekayaannya, yaitu tertanggal 26 Maret 2025.
Rincian LHKPN menunjukkan bahwa ia memiliki aset berupa tanah dan bangunan seluas 2.000 m2 dengan bangunan 72 m2 di Boalemo (status warisan) senilai Rp180 juta.
Ia juga melaporkan kepemilikan kas dan setara kas sejumlah Rp18 juta. Namun, jumlah ini diimbangi dengan utang yang mencapai Rp200 juta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK akan mengusut harta kekayaan Wahyudin yang telah dipecat PDIP ini.
Pengecekan akan dilakukan untuk memastikan kesesuaian pelaporannya dan memastikan LHKPN yang dilaporkan benar dan tidak sekadar diisi.
Skandal ini menunjukkan sensitivitas tinggi masyarakat terhadap isu penyalahgunaan kekuasaan dan uang negara, yang berujung pada sanksi tegas dari partai politik terhadap kadernya yang melanggar integritas.
Wahyudin kini harus menghadapi konsekuensi hukum internal partai, penyelidikan BK DPRD, dan pengawasan KPK terkait harta kekayaannya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana