RADAR TULUNGAGUNG - Keputusan Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Panajem Utara, Kalimantan Timur, sebagai Ibu Kota Politik Indonesia mulai 2028 diamini Partai NasDem.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menyatakan bahwa partainya tidak keberatan dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto mengenai status IKN ke depan,
Namun, persetujuan ini disertai dengan syarat yang tegas, pembangunan IKN tidak boleh terhenti atau mangkrak.
Saan Mustopa, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, menekankan bahwa IKN harus dapat berfungsi dan memberikan manfaat, mengingat besarnya anggaran negara yang telah dikeluarkan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, (23/9/2025).
Menurutnya, inti pemikiran NasDem adalah memastikan bahwa investasi besar-besaran di IKN tidak berakhir sia-sia atau mubazir.
Baca Juga: Hotman Paris Tepis Hoaks: IKN Hampir Rampung, Siap Bikin Klub Malam di Ibu Kota Baru!
"Kalau Nasdem berpikirnya yang penting IKN itu tidak mubazir, tidak mangkrak, bisa berfungsi," kata Saan.
Ia menambahkan bahwa pembangunan IKN tidak boleh sia-sia karena telah menelan anggaran yang begitu besar. Pihaknya akan mendukung penetapan IKN sebagai pusat politik selama proyek tersebut tidak mangkrak.
Untuk memastikan IKN tetap aktif dan terawat, Saan Mustopa kembali menyinggung rekomendasi yang pernah diajukan oleh NasDem sebelumnya.
Rekomendasi tersebut mengusulkan agar Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mulai berkantor di IKN untuk memanfaatkan fasilitas yang sudah dibangun di sana.
Saan meyakini bahwa dengan adanya Wapres yang menjalankan kegiatan pemerintahan di IKN, aktivitas di sana akan menjadi lebih hidup, dan semua bangunan yang telah didirikan dapat terawat dengan baik.
Menurutnya, dorongan agar IKN segera difungsikan ini beralasan, yaitu agar infrastruktur yang telah selesai dibangun tidak cepat rusak.
Latar Belakang Penetapan Ibu Kota Politik
Keputusan Presiden Prabowo Subianto menetapkan IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028 termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Baca Juga: Setelah 10 Tahun RI Absen, Prabowo Langsung Lantang di PBB: Akui Palestina Sekarang!
Dokumen tersebut ditandatangani pada 30 Juni 2025.
Berdasarkan regulasi tersebut, pemindahan pusat pemerintahan ke IKN dilakukan secara bertahap, dengan target final menjadikan Nusantara sebagai ibu kota politik.
Langkah ini mencakup pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) dan pemindahan aparatur sipil negara (ASN).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan penjelasan mengenai maksud di balik penetapan frasa 'ibu kota politik' tersebut.
Prasetyo mengungkapkan bahwa penetapan tersebut bertujuan agar IKN pada tahun 2028 sudah memiliki fasilitas pusat pemerintahan yang memadai.
Juru bicara presiden tersebut menjelaskan bahwa dalam tiga tahun ke depan, fasilitas untuk tiga entitas politik yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif diharapkan dapat selesai.
Pemerintahan Prabowo berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan IKN. Targetnya adalah pada 2028, bangunan dan fasilitas untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Komisi Yudisial (KY) sudah siap digunakan.
Prasetyo menekankan pentingnya kesiapan fasilitas ketiga lembaga trias politik tersebut. Bahkan dia mempertanyakan, "Kalau kita pindah hanya eksekutifnya, terus rapatnya sama siapa?”.
Meskipun menggunakan istilah 'ibu kota politik', Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan bahwa tidak ada perubahan dari tujuan awal pembangunan IKN yang dirintis sejak era Presiden Joko Widodo.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan ini bukan berarti memisahkan pusat pemerintahan dan pusat perekonomian di Indonesia.
"Bukan kemudian itu menjadi ibu kota politik atau ibu kota ekonomi,” kata dia, seraya menegaskan tidak ada perbedaan makna IKN sebagai ibu kota negara dan IKN sebagai ibu kota politik.
Perlu diketahui bahwa secara regulasi di Indonesia, istilah 'ibu kota politik' sebenarnya tidak dikenal. Fungsi pusat pemerintahan diatur dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) No 21 Tahun 2023, tepatnya Pasal 12 ayat (1). Dalam regulasi tersebut, frasa 'ibu kota politik' sama sekali tidak disebutkan.
Baca Juga: Isi Pidato Prabowo di KTT Two-State Solution di Markas Besar PBB New York, Akui Palestina Sekarang!
Oleh karena itu, meskipun Presiden Prabowo telah menandatangani Perpres yang menyebut IKN sebagai ibu kota politik pada 2028, dan Istana telah menegaskan bahwa ini hanya berkaitan dengan kesiapan fasilitas trias politika.
Partai NasDem, melalui Wakil Ketua Umumnya Saan Mustopa, menekankan bahwa yang terpenting adalah fungsi dan keberlanjutan IKN.
Kondisi yang paling dikhawatirkan oleh NasDem adalah jika proyek yang telah menelan anggaran besar ini pada akhirnya terbengkalai atau "mangkrak".
Usulan NasDem agar Wapres Gibran berkantor sementara di IKN menjadi solusi praktis yang ditawarkan untuk menghidupkan aktivitas di sana. ****
Editor : Dharaka R. Perdana