Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Daftar Negara yang Memiliki Hak Veto di PBB dan Sejarah di Baliknya, Negara Pengguna Terbanyak Bukan Amerika Serikat

Resma Putri Anggraini • Kamis, 25 September 2025 | 20:30 WIB

 

Hak veto di DK PBB jadi kunci mengapa resolusi penting, termasuk soal konflik Palestina-Israel, sering gagal meski didukung mayoritas. (Antaranews)
Hak veto di DK PBB jadi kunci mengapa resolusi penting, termasuk soal konflik Palestina-Israel, sering gagal meski didukung mayoritas. (Antaranews)

RADAR TULUNGAGUNG – Dalam dinamika politik global, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) memegang peranan krusial dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Namun, tidak semua keputusan bisa diambil dengan mudah, terutama karena adanya hak veto.

Mengetahui daftar negara yang memiliki hak veto menjadi kunci untuk memahami mengapa sejumlah resolusi penting, seperti yang menyangkut konflik Palestina-Israel, seringkali gagal disahkan.

Hak istimewa ini secara efektif memberikan kekuatan besar kepada segelintir negara untuk membatalkan keputusan yang tidak sesuai dengan kepentingan mereka.

Hak veto adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh penguasa untuk menolak atau membatalkan sebuah keputusan.

Dalam konteks PBB, hak ini secara eksklusif dimiliki oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan. Kelima negara inilah yang masuk dalam daftar negara yang memiliki hak veto, yang memungkinkan mereka mengontrol lolos atau tidaknya sebuah pemungutan suara atas resolusi substantif.

Kekuatan ini begitu signifikan sehingga jika salah satu dari mereka memberikan suara menentang, rancangan resolusi tersebut secara otomatis batal, meskipun didukung oleh mayoritas anggota lain.

Baca Juga: Gelombang Pengakuan Bisa Terus Bertambah: Inggris, Australia, Kanada Resmi Akui Kedaulatan Palestina Jelang Majelis Umum Sidang PBB

Keberadaan hak veto dan daftar negara yang memiliki hak veto tidak terlepas dari sejarah pembentukan PBB itu sendiri. Kelima negara ini, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Rusia, dan China, merupakan para pemenang Perang Dunia II dan dianggap sebagai penggagas utama organisasi tersebut.

Piagam PBB memberikan mereka status khusus sebagai anggota tetap dengan hak suara istimewa yang disebut "hak untuk memveto" sebagai pengakuan atas peran besar mereka dalam pemeliharaan keamanan dan perdamaian internasional pasca-perang.

Struktur dan Mekanisme Kerja Dewan Keamanan PBB

Dewan Keamanan PBB memiliki total 15 anggota, yang terdiri dari lima anggota tetap dan sepuluh anggota tidak tetap.

Kelima anggota tetap inilah yang memiliki hak veto. Sementara itu, sepuluh anggota tidak tetap dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan dua tahun berdasarkan representasi geografis yang telah ditetapkan.

Untuk tahun 2024, anggota tidak tetapnya antara lain Aljazair, Ekuador, Guyana, Jepang, Malta, Mozambik, Republik Korea, Sierra Leone, Slovenia, dan Swiss.

Setiap anggota Dewan Keamanan memiliki satu suara. Menurut Pasal 27 (3) Piagam PBB, semua keputusan yang bersifat substantif harus disetujui dengan "suara serentak dari anggota tetap".

Artinya, agar sebuah resolusi dapat disahkan, diperlukan setidaknya sembilan suara setuju dari total 15 anggota, dan yang terpenting, tidak boleh ada veto dari salah satu dari lima anggota tetap.

Negara pemilik hak veto juga dapat memilih untuk "abstain" atau tidak memberikan suara. Pilihan ini memungkinkan mereka untuk menyatakan ketidaksetujuan tanpa secara formal membatalkan resolusi tersebut.

Mekanisme ini sering menjadi jalan tengah ketika sebuah negara anggota tetap tidak sepenuhnya mendukung sebuah mosi tetapi juga tidak ingin menghalanginya secara langsung.

Penggunaan Hak Veto dalam Praktik

Sejak PBB didirikan, hak veto telah digunakan berkali-kali oleh kelima negara anggota tetap. Mereka seringkali menggunakan hak istimewa ini untuk melindungi kepentingan nasional mereka atau untuk menegakkan prinsip-prinsip kebijakan luar negeri mereka.

Dalam beberapa kasus, hak veto juga dimanfaatkan untuk mempromosikan isu yang dianggap sangat penting bagi negara tersebut.

Berdasarkan data yang dirilis PBB, Rusia (dan sebelumnya Uni Soviet) adalah negara yang paling sering menggunakan hak vetonya, dengan total 124 kali sejak 1946.

Amerika Serikat menyusul dengan 84 kali penggunaan veto, yang salah satu contoh terbarunya adalah ketika menggagalkan upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB pada 18 April 2024.

Negara lainnya juga aktif menggunakan hak ini, di mana Inggris telah menggunakannya sebanyak 29 kali, China 18 kali, dan Prancis 16 kali.

Baca Juga: PBB Tegaskan Israel Lakukan Genosida di Gaza, Dampak Global dan Seruan Internasional Mendesak

Penggunaan hak veto ini seringkali menuai kritik tajam dari komunitas internasional. Banyak pihak menganggap DK PBB tidak mampu menjalankan tugasnya secara efektif, terutama dalam menangani krisis kemanusiaan seperti agresi di Gaza, karena adanya veto yang saling menghalangi antar anggota tetap.

Kritik ini menyoroti bagaimana kekuatan veto dapat melumpuhkan badan yang seharusnya menjadi penentu utama dalam menjaga perdamaian dan keamanan dunia.

Dalam situasi yang lebih ekstrem, Dewan Keamanan memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi atau bahkan mengizinkan penggunaan kekuatan militer untuk memulihkan perdamaian dan keamanan.

Namun, semua tindakan ini harus melewati proses pemungutan suara yang rentan terhadap veto dari kelima anggota tetapnya, sebuah realitas politik yang terus membentuk lanskap hubungan internasional hingga saat ini. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#politik global #dewan keamanan pbb #hak veto #pbb