Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Mengurai Carut-Marut DPR-DPRD: Mencari Solusi agar Benar-Benar Mewakili Rakyat

Tim Redaksi • Senin, 29 September 2025 | 13:39 WIB
Prof. Ahmad Zainal Abidin (Guru Besar UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)
Prof. Ahmad Zainal Abidin (Guru Besar UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan DPRD secara konstitusional memikul tanggung jawab besar sebagai wakil rakyat.

Namun, dalam praktiknya, DPR dan DPRD kerap tidak mewakili kepentingan rakyat, melainkan tunduk pada kepentingan ketua partai politik, elite tertentu, oligarki, bahkan bisnis pribadi.

Kondisi ini menciptakan jurang lebar antara rakyat yang diwakili dengan lembaga legislatif yang seharusnya menjadi corong aspirasi. Dewan sering terjebak dalam narsisme politik dan sibuk membangun citra ketimbang bekerja untuk rakyat (Jawa Pos, 26/9/2024).

Carut-Marut Representasi DPR-DPRD

Beberapa persoalan yang membuat DPR-DPRD dianggap gagal menjalankan fungsi representasi rakyat adalah dominasi partai politik terhadap anggota DPR dan DPRD sehingga mereka lebih sering mengedepankan garis kebijakan partai bahkan ketua partai daripada aspirasi konstituen.

Akibatnya, suara rakyat seringkali tereduksi menjadi sekadar kepentingan politik pragmatis.

Masalah lain adalah maraknya kasus korupsi. Berdasarkan data, sepanjang periode 2004 hingga 2023, terdapat 76 kasus yang melibatkan anggota DPR sebagai pihak terjerat korupsi (Kompas.tv).

Periode paling tinggi terjadi antara 2015–2019, dengan catatan 38 anggota DPR yang diproses dalam kasus korupsi di bawah kepemimpinan Ketua KPK Agus Rahardjo (Kompas.tv).

Dengan angka ini harga politik, sosial, dan ekonomi bagi rakyat yang paling penting. Mereka bekerja untuk kepentingan diri dan partai, bukan rakyat.

Kritik terhadap rendahnya empati dewan juga tampak dalam polemik tunjangan dan fasilitas DPR. Misalnya, rencana tunjangan rumah DPR Rp 50 juta dinilai sebagai bentuk minimnya empati elit terhadap rakyat serta bukti bahwa representasi rakyat kalah oleh kekuatan modal (Radar Pasuruan, 26/8/2025).

Hal serupa ditegaskan dalam opini Radar Kediri yang menyebut tunjangan yang over wakil rakyat semakin menambah beban rakyat di tengah kondisi ekonomi sulit (Radar Kediri, 30/8/2025).

Money Politics dalam Pemilihan DPR-DPRD

Pemilu legislatif di Indonesia masih kental dengan praktik politik uang. Banyak calon anggota dewan "membeli" suara rakyat melalui uang, sembako, atau iming-iming jabatan dan proyek.

Dampaknya, yang terpilih bukanlah figur dengan integritas dan visi kuat, melainkan mereka yang memiliki modal finansial besar. Akibatnya, orientasi anggota DPR setelah terpilih lebih pada usaha “balik modal” ketimbang memperjuangkan rakyat.

Anehnya, rakyat kebanyakan, karena berbagai faktor, mengiayakan dan menerima money politics dengan pertimbangan kebutuhan praktis: “kamu dapat kursi empuk, kami dapat uang atau barang.”

Dari Januari 2023 hingga Mei 2024, PPATK mencatat perputaran dana caleg, partai politik, dan stakeholder terkait Pemilu sebesar Rp 80,1 triliun dalam 108 produk keuangan (Bisnis.com).

Selain itu, PPATK juga mencatat Rp 8,3 triliun dana caleg yang diduga berhubungan dengan korupsi, perjudian, dan sejumlah kasus lain antara 2022–2024 (liputan6.com).

Belum lagi money politics di desa dan daerah, bukan lagi fenomena sporadis, melainkan sudah menjadi norma politik.

Fenomena dominasi modal  selaras dengan kritik pengamat yang menyebut representasi rakyat kerap tersisih oleh kepentingan elite dan wajah lama di parlemen yang minim perubahan, sehingga publik tak bisa berharap ada perubahan politik mendasar dari DPR (Padek Jawa Pos, 2/10/2024).

Solusi untuk Membenahi Wakil Rakyat

Meskipun kompleks, ada beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan agar lembaga legislatif ini benar-benar mewakili rakyat. Pertama, perlunya reformasi sistem pemilu dan rekrutmen pengurus partai politik.

Sistem pemilu perlu diarahkan agar lebih menekankan keterwakilan rakyat, bukan sekadar kepentingan partai. Rekrutmen calon anggota legislatif harus berbasis merit, bukan nepotisme. Ini bisa dilakukan dengan aturan yang lebih jelas.

Kedua, penguatan mekanisme recall. Harus ada UU atau aturan yang memastikan bahwa masyarakat memiliki instrumen kuat untuk menarik kembali wakil rakyat yang terbukti tidak menjalankan amanah atau terlibat korupsi. Mekanisme recall ini bisa diatur lebih jelas dengan partisipasi publik yang luas.

Ketiga, peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Setiap proses legislasi dan anggaran harus terbuka untuk publik. Hal ini sangat dimungkinkan melalui teknologi digital yang bisa menjadi alat untuk memastikan pengawasan rakyat terhadap: jalannya sidang, proses pengambilan keputusan, hingga penggunaan anggaran.

Keempat, partisipasi publik yang nyata. Dewan wajib membuka ruang konsultasi publik yang bersifat deliberatif, bukan sekadar formalitas. Harus ada aturan yang mengharuskan alokasi waktu hearing dengan rakyat.

Aspirasi masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas lokal harus masuk dalam setiap rancangan kebijakan yang akan diputuskan. Selama ini, banyak rancangan UU yang lepas dari pantauan publik. Tidak digolkannya rancangan UU tentang perampasan aset koruptor diyakini disebabkan oleh kepentingan individu dan partai politik dari dewan.

Rakyat tahu banyak oknum anggota dewan yang secara sah atau diam-diam terlibat dalam praktik korupsi.

Kelima, pembatasan finansial caleg. Caranya dengan membatasi dana kampanye melalui regulasi ketat dan aplikasi khusus yang bisa memantau plafon pemasukan, pengeluaran, transparansi sponsorship, dan pengawasan media sosial. Dengan pembatasan, maka bukan uang yang menentukan keterpilihan seorang caleg.

Keenam, sebagai kelanjutan dari poin kelima, perlu pembatasan gaji dan tunjangan Dewan. Gaji dewan sebaiknya disamakan dengan gaji PNS sesuai jenjang jabatan. Tunjangan tidak boleh berlebihan, misalnya maksimal tiga kali gaji pokok.

Itu sudah lebih dari cukup jika anggota dewan hidup wajar dan tidak hedonis. Yang lain-lain ikut aturan kemenkeu. Pembatasan ini perlu presure rakyat agar dewan mengamandemen aturan gaji dan tunjangan mereka. Jika sulit, maka presiden perlu membuat perpu.

Dengan begitu, motivasi menjadi anggota dewan tidak lagi karena ambisi finansial, melainkan semangat pengabdian. Biar calon yang siap menjadi pahlawan bagi rakyat saja yang mewakili mereka.

Mereka yang berprestasi bagi rakyat saja yang akan dipilih menjadi wakilnya. Nampaknya semua solusi di atas membutuhkan komitmen dewan sendiri jika mau baik.

Penutup

Krisis representasi dewan adalah cermin problem demokrasi kita. Membenahinya bukanlah perkara mustahil meski sulit

Dengan reformasi sistem pemilu, pembatasan gaji dan tunjangan, akuntabilitas dan transparansi yang ketat, mekanisme pengawasan publik, serta pembudayaan politik yang sehat, anggota dewan bisa kembali menjadi lembaga yang benar-benar bekerja untuk rakyat, bukan partai, oligarki, dan penguasa.

Editor : Nance Arsita
#ppatk #dpr ri #dprd