Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Intip Uang Pensiun Sri Mulyani Usai Mundur dari Menkeu, Benarkah Bisa Mencapai Puluhan Juta?

Resma Putri Anggraini • Kamis, 2 Oktober 2025 | 22:35 WIB

 

Sri Mulyani resmi purna tugas sebagai Menkeu. Intip simulasi perhitungan uang pensiun, THT, hingga jaminan kesehatan yang ia terima. (IG. taspen )
Sri Mulyani resmi purna tugas sebagai Menkeu. Intip simulasi perhitungan uang pensiun, THT, hingga jaminan kesehatan yang ia terima. (IG. taspen )

RADAR TULUNGAGUNG– Setelah resmi purna tugas dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) pada 8 September 2025, Sri Mulyani Indrawati kini memasuki masa pensiun.

Sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya, PT Taspen (Persero) secara simbolis menyerahkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT).

Pertanyaan yang kemudian muncul di benak publik adalah, berapa besaran uang pensiun Sri Mulyani yang akan diterima setiap bulannya?

Baca Juga: Tumbangnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Jadi Sorotan Tajam Media China, Dianggap Guncang Kepercayaan Internasional

Penyaluran manfaat pensiun ini dilakukan langsung oleh Direktur Utama Taspen, Rony Hanitiyo Aprianto, beserta jajarannya.

Melalui akun media sosial resminya, Taspen menegaskan bahwa pemberian ini merupakan komitmen untuk memberikan pelayanan proaktif kepada pejabat negara yang memasuki masa pensiun.

Sekaligus sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi dan kontribusi Sri Mulyani dalam membangun fondasi keuangan negara yang kuat.

Meskipun rincian resmi mengenai nominal uang pensiun Sri Mulyani belum diumumkan oleh pihak Taspen, besaran yang diterima dapat dihitung berdasarkan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Sri Mulyani Punya Aset di Amerika Serikat, Purbaya Yudhi Sadewa Nol Utang, Berikut Perbandingan Kekayaan Keduanya Sesuai LHKPN 2024

Dasar hukum mengenai uang pensiun Sri Mulyani dan menteri lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Besaran pensiun pokok yang diterima dihitung berdasarkan lamanya masa jabatan, dengan formula 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan.

Namun, ada batasan yang ditetapkan, yakni pensiun pokok minimal sebesar 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun.

Cara Menghitung Pensiunan Menteri

Untuk memahami mekanisme perhitungannya, sumber memberikan sebuah contoh simulasi. Jika seorang menteri menjabat selama 5 tahun (atau 60 bulan) dengan dasar pensiun Rp10.000.000.

Maka perhitungan pensiun bulanannya adalah 60 bulan dikalikan dengan 1 persen dari dasar pensiun (60 x Rp100.000), sehingga totalnya menjadi Rp6.000.000 per bulan.

Namun, perlu diingat adanya batas maksimal 75 persen dari dasar pensiun. Artinya, jika dasar pensiunnya adalah Rp10.000.000, maka uang pensiun bulanan yang diterima tidak akan melebihi Rp7.500.000.

Perhitungan ini berlaku untuk Sri Mulyani yang diketahui telah mengabdi sebagai Menteri Keuangan di bawah tiga presiden berbeda: era Susilo Bambang Yudhoyono (2005-2010), Joko Widodo (2019-2024), dan Prabowo Subianto (Oktober 2024-September 2025).

Baca Juga: Sri Mulyani Hadir di Rapat Kabinet, Menko Bidang Ekonomi Bantah Menteri Keuangan Mengundurkan Diri

Dapat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kesehatan

Selain menerima uang pensiun bulanan, para menteri yang purna tugas juga berhak atas Tabungan Hari Tua (THT).

Berbeda dengan pensiun yang diterima setiap bulan, THT merupakan manfaat yang diberikan hanya satu kali. Perhitungan THT didasarkan pada iuran yang telah dibayarkan selama masa jabatan.

Sebagai contoh, THT dapat dihitung dengan mengalikan 3,25 persen dari gaji pokok dengan total masa jabatan yang bersangkutan. Namun, jika iuran belum dibayarkan, maka THT tidak dapat diberikan.

Tidak hanya itu, jaminan kesejahteraan bagi mantan pejabat negara juga diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara, yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2024 lalu. 

Baca Juga: IHSG Anjlok Saat Purbaya Yudhi Sadewa Dilantik Sebagai Menteri Keuangan, Pengganti Sri Mulyani Ini Koar-koar Bakal Tembus 36.000

Berdasarkan peraturan ini, menteri yang selesai menjabat akan mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan yang biayanya tidak perlu ditanggung sendiri.

Bagi menteri yang berusia di bawah 60 tahun saat purna tugas, jaminan kesehatan diberikan selama dua kali masa jabatan. Sementara bagi yang berusia 60 tahun ke atas, jaminan tersebut berlaku seumur hidup.

Manfaat ini juga mencakup suami atau istri dari menteri tersebut, dengan pelayanan kesehatan yang diberikan di fasilitas milik pemerintah atau BUMN.

Bentuk layanannya pun komprehensif, mulai dari promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif, sesuai dengan kondisi medis yang dibutuhkan. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#taspen #uang pensiun menteri #sri mulyani