RADAR TULUNGAGUNG - Pemicu kegagalan M Hamim Hidayatullah, salah satu bakal calon ketua DPD Partai Golkar Tulungagung terkuak.
Ternyata berkas yang dipegang Hamim tidak memenuhi syarat pencalonan. Kondisi ini otomatis meloloskan Jairi Irawan sebagai calon tunggal Ketua DPD Partai Golkar Tulungagung periode 2025-2030 secara aklamasi dalam Musda yang digelar pada Rabu (29/10) malam.
Baca Juga: Terpilih Secara Aklamasi, Jairi Irawan Nakhoda Baru DPD Partai Golkar Tulungagung
Ditemui dalam agenda pra musda pada Rabu sore, Plt Ketua DPD Partai Golkar Tulungagung, Aan Ainur Rofik, menjelaskan bahwa berdasarkan verifikasi ketat terhadap berkas persyaratan, dokumen pencalonan M Hamim Hidayatullah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar.
"Dokumen persyaratan bakal calon DPP Partai Golkar Kabupaten Tulungagung atas nama Haji Hamim Hidayatullah dinyatakan tidak memenuhi syarat karena satu tidak adanya persyaratan telah aktif sebagai pengurus Partai Golkar selama satu periode berturut-turut," jelasnya.
Dia merinci, syarat tersebut wajib dipenuhi minimal lima tahun berturut-turut dalam kepengurusan. Meskipun seorang kader sudah lama menjadi anggota, hal itu tidak otomatis memenuhi syarat.
"Misal anda dua tahun kemarin pengurus. Itu tidak dinyatakan lima tahun. Kader iya, tapi kan syaratnya (minimal) lima tahun," katanya lagi.
Selain itu, lanjut Aan, Hamim juga tidak melampirkan surat bermaterai berisi pernyataan tidak terlibat G30S/PKI. Tak hanya itu, persoalan kompetensi kader juga menjadi sorotan. Menurut dia, sertifikat diklat atau pendidikan kader adalah syarat mutlak bagi calon ketua.
Baca Juga: DPD Golkar Tulungagung Buka Penjaringan, Dua Sosok Mendaftar sebagai Calon Ketua
"Ketiga, tidak adanya sertifikat diklat pendidikan dan pelatihan kader Partai Golkar," tambahnya.
Lalu, dukungan suara juga hal lain yang jadi perhatian. Patut diingat, bakal calon wajib mengumpulkan dukungan minimal 30 persen dari total pemegang hak suara. Dari 24 suara yang ada, minimal dukungan yang harus dimiliki adalah 8 suara.
Meski Hamim melampirkan 11 dukungan, tim verifikasi menemukan adanya dukungan ganda. Aan menjelaskan adanya anomali pada surat dukungan.
Timnya menemukan total lima suara yang ganda. Hal ini membuat Hamim tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon ketua DPD.
"Keempat dukungan kurang dari 30 persen pemegang hak suara. 24 suara 30 persennya sekitar 8. Nah beliau melampirkan 11 tetapi (ada suara yang) dobel," bebernya.
"Kita temukan itu ada lima (suara yang dobel). Jadi PK mengeluarkan dua kali. Tapi dukungan yang pertama untuk ini dicabut dengan mendukung," tutup Aan. ****
Editor : Dharaka R. Perdana