RADAR TULUNGAGUNG - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah membuat keputusan penting terkait status anggota DPR nonaktif Surya Utama, atau yang lebih dikenal sebagai Uya Kuya. MKD menyatakan bahwa politikus dari Fraksi PAN tersebut tidak terbukti melanggar kode etik dewan
Keputusan ini disampaikan pada hari Rabu, 5 November 2025, dalam sidang MKD DPR RI. Hasil sidang ini secara resmi mengaktifkan kembali Uya Kuya sebagai wakil rakyat.
Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun yang membacakan putusan menyebut nama Teradu III Uya Kuya. MKD memutuskan Uya Kuya diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan tersebut dibacakan.
Uya Kuya adalah anggota DPR yang sebelumnya sempat dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Masa jabatannya yang dilanjutkan adalah untuk periode 2024-2029.
Penonaktifan tersebut merupakan buntut dari gelombang demo yang terjadi pada 25-31 Agustus 2025. Ia adalah satu dari lima anggota DPR yang dinonaktifkan karena dugaan pelanggaran etik.
Kasus yang menjerat Uya Kuya terkait dengan keikutsertaannya dalam kegiatan berjoget. Peristiwa joget tersebut terjadi saat Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI.
Laporan terhadap Uya Kuya terkait aksi jogetnya di sidang tahunan itu kini sudah dicabut. MKD telah menggelar sidang dengan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli dalam proses ini.
Uya Kuya dinilai tidak melanggar kode etik, berbeda dengan beberapa rekannya yang lain. Anggota DPR lain, seperti Eko Patrio dan Nafa Urbach, diputuskan melanggar kode etik.
Eko dan Nafa dikenai sanksi skorsing selama empat hingga enam bulan oleh MKD. Anggota yang lain, Adies Kadir dari Golkar, juga diputuskan aktif lagi sama seperti Uya Kuya.
Tiga anggota yang diskors, yaitu Sahroni, Nafa, dan Adies, dinonaktifkan karena pernyataan mereka terkait demo. Dugaan pelanggaran yang melibatkan mereka juga terkait isu tunjangan.
Sementara itu, kasus Uya Kuya dan Eko Patrio dinonaktifkan karena aksi joget mereka di sidang tahunan. Sidang MKD yang dipimpin oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam turut dihadiri kelima teradu.
Dalam persidangan, saksi dan ahli membantah adanya isu kenaikan gaji DPR. Isu kenaikan gaji ini dikaitkan saat para anggota DPR berjoget pada 15 Agustus lalu.
Deputi Persidangan DPR, Suprihatini, menyatakan tidak ada pembahasan kenaikan gaji sama sekali pada pelaksanaan sidang 15 Agustus. Kesaksian ini memperkuat pandangan bahwa tidak ada niat buruk dari aksi joget tersebut.
Usai putusan dibacakan, Uya Kuya menyampaikan respons positif terhadap keputusan MKD. Ia menyatakan bahwa MKD telah bersikap profesional sesuai dengan bukti yang ada.
Uya Kuya yang lolos dari sanksi etik menyebut putusan MKD tersebut sangat objektif. Keaktifan kembali Uya Kuya disambut baik olehnya dan pendukungnya.
MKD DPR RI kini telah menguatkan putusan partai terkait status kelima anggota dewan tersebut. Keputusan ini menuntaskan babak dugaan pelanggaran etik yang sempat menjerat beberapa anggota DPR.
Keputusan ini menjadi kabar baik bagi Uya Kuya, memungkinkannya melanjutkan tugas legislatifnya. Ia dapat kembali fokus menjalankan peran dan fungsinya sebagai anggota dewan di periode 2024-2029. ****
Editor : Dharaka R. Perdana