RADAR TULUNGAGUNG - Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 14 Tahun 2025 resmi menjadi perhatian serius bagi dunia pendidikan.
Melalui aturan ini, Mendikdasmen mengatur kegiatan murid selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, termasuk larangan pemberian pekerjaan rumah (PR) atau proyek liburan yang memberatkan siswa.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia sebagai panduan pelaksanaan libur semester ganjil tahun ajaran 2025–2026.
Dalam edaran itu ditegaskan bahwa masa libur sekolah yang bertepatan dengan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 harus dimaknai sebagai bagian dari proses pendidikan, bukan sekadar jeda akademik.
Melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025, sekolah diminta memberi ruang bagi murid untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, serta mengikuti aktivitas sosial yang aman dan bermakna.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah mendukung pergerakan ekonomi nasional selama periode libur akhir tahun.
Dasar dan Tujuan Surat Edaran
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 junto PP Nomor 66 Tahun 2010, serta Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tujuan utama Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 adalah memastikan hak, perlindungan, dan keamanan murid selama masa libur.
Selain itu, sekolah juga diharapkan dapat menjamin murid kembali ke sekolah dalam kondisi sehat, selamat, dan siap mengikuti pembelajaran pada awal semester berikutnya.
Larangan PR Berat dan Proyek Mahal
Salah satu poin paling disorot dalam edaran ini adalah larangan bagi sekolah untuk membebani murid dengan tugas berlebihan.
Kepala satuan pendidikan diminta tidak memberikan PR atau proyek liburan yang menuntut biaya tambahan besar, penggunaan gawai berlebihan, atau akses internet intensif.
Jika sekolah tetap memberikan penugasan, maka tugas tersebut harus sederhana, menyenangkan, dan bisa dikerjakan bersama keluarga.
Penugasan juga tidak boleh menimbulkan beban finansial bagi orang tua murid.
Pesan Keselamatan dan Peran Orang Tua
Sekolah juga diwajibkan menyampaikan penguatan pesan keselamatan kepada murid selama libur sekolah.
Pesan ini meliputi pengenalan risiko lingkungan, jalur evakuasi, nomor layanan darurat, keselamatan berlalu lintas, serta kewaspadaan saat berada di pantai, gunung, dan tempat wisata lainnya.
Selain itu, orang tua didorong memanfaatkan libur sekolah sebagai waktu berkualitas bersama anak.
Aktivitas sederhana seperti memasak bersama, membersihkan rumah, atau mengatur keuangan keluarga dinilai dapat menjadi sarana pembelajaran life skills bagi anak.
Literasi, Gawai, dan Aktivitas Positif
Dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025, orang tua juga dihimbau membangun kebiasaan positif di rumah.
Kegiatan seperti membaca buku bersama, permainan edukatif, seni, olahraga, dan budaya disarankan untuk menumbuhkan literasi, numerasi, serta karakter anak.
Penggunaan gawai dan internet harus diatur secara bijak.
Orang tua diminta menetapkan batas waktu screen time, mendampingi anak saat mengakses internet, serta mengarahkan anak pada konten yang aman dan bermanfaat.
Perlindungan Anak dan Murid Berkebutuhan Khusus
Surat edaran ini juga menekankan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan praktik pernikahan usia dini.
Anak tidak boleh dilibatkan dalam pekerjaan yang mengganggu hak belajar, bermain, dan beristirahat.
Bagi keluarga yang memiliki anak berkebutuhan khusus, orang tua diharapkan menjaga rutinitas harian anak.
Selain itu memberikan stimulasi sesuai kebutuhan, serta berkomunikasi dengan guru jika memerlukan dukungan tambahan selama dan setelah masa libur.
Keamanan Sekolah Selama Libur
Terakhir, sekolah diminta menjaga keamanan aset pendidikan selama libur, termasuk laboratorium, perangkat TIK, perpustakaan, dan sarana lainnya.
Sekolah juga disarankan menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua apabila terjadi situasi darurat terkait keselamatan murid.
Surat edaran ini ditetapkan pada 28 November 2025 dan berlaku sejak tanggal tersebut.
Secara garis besar, kebijakan ini menegaskan bahwa libur sekolah harus menjadi momen aman, sehat, dan menyenangkan bagi murid tanpa tekanan tugas akademik berlebihan. ****
Editor : Dharaka R. Perdana