Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Jokowi Buka Suara soal Pertemuan dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Harapkan Restorative Justice

Dara Shauqy Hadiwijaya • Jumat, 16 Januari 2026 | 17:50 WIB

Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan terkait pertemuan dengan dua tersangka kasus fitnah ijazah.
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan terkait pertemuan dengan dua tersangka kasus fitnah ijazah.

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat suara soal pertemuannya dengan dua tersangka kasus fitnah ijazah palsu, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pernyataan ini disampaikan Jokowi usai pertemuan yang berlangsung di kediamannya di Solo beberapa waktu lalu, dan menjadi perhatian publik serta pihak penegak hukum.

 

Pertemuan di Solo: Silaturahmi & Harapan Hukum

Jokowi membenarkan bahwa Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis datang ke rumahnya di Solo, Jawa Tengah pada 8 Januari 2026 untuk bersilaturahmi. Kedua tersangka hadir didampingi pengacara mereka. Jokowi menilai pertemuan tersebut merupakan bentuk niat baik yang perlu dihargai dalam konteks sosial dan hukum.

“Saya sangat menghargai silaturahmi beliau berdua,” ujar Jokowi dalam keterangannya kepada wartawan.

Meskipun demikian, Jokowi enggan merinci isi pembicaraan atau apakah kedua tersangka meminta maaf secara langsung saat pertemuan tersebut.

 

Restorative Justice Jadi Pertimbangan

Pernyataan Jokowi menarik perhatian karena dia menyebut pertemuan itu dapat menjadi pertimbangan bagi penyidik Polda Metro Jaya untuk menempuh opsi restorative justice dalam penyelesaian kasus.
Restorative justice adalah proses hukum alternatif yang memungkinkan penyelesaian kasus melalui mediasi dan pemulihan hubungan antara pihak yang berkonflik, bukan semata hukuman pidana.

Namun Jokowi menegaskan bahwa kewenangan final terkait langkah hukum tetap berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya, bukan dirinya secara pribadi.

 

Baca Juga: Bursa Transfer BRI Super League Putaran Kedua 2025/2026 Makin Panas: Persija Bidik Anak Pelatih Timnas, Persib Datangkan Kiper Timnas

 

Penyidik Tunggu Langkah Hukum Para Pihak

Sementara itu, pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa proses restorative justice membutuhkan persetujuan dari semua pihak yang terlibat, termasuk pelapor dan tersangka. Jika kesepakatan itu dicapai, proses tersebut bisa dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini sebelumnya telah menarik perhatian publik sejak proses pemeriksaan saksi-saksi oleh polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi.

 

Respons Beragam dari Publik dan Rekan Tersangka

Selain pernyataan Jokowi, terdapat reaksi dari pihak lain yang terkait kasus ini. Misalnya, tersangka lain seperti Roy Suryo secara terbuka menyatakan dirinya tidak mengikuti langkah restorative justice yang diambil oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menolak bertemu Jokowi, dan menyatakan ingin melanjutkan jalur hukum biasa.

Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya
#eggi sudjana #jokowi #ijazah jokowi #Damai Hari Lubis