JAKARTA - Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberi keterangan terkait pertemuannya dengan dua tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pertemuan tersebut digelar di kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada 8 Januari 2026, dan kini menjadi perhatian publik maupun penegak hukum.
Silaturahmi Tersangka dengan Jokowi
Jokowi membenarkan telah menerima kunjungan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis didampingi kuasa hukum. Ia menyebut pertemuan itu sebagai bentuk silaturahmi dan bukan bentuk upaya intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Jokowi, silaturahmi tersebut bisa dipertimbangkan dalam konteks restorative justice, yaitu pendekatan penyelesaian hukum yang berfokus pada pemulihan hubungan serta perdamaian antara pihak yang bersengketa. Namun Jokowi menekankan bahwa kewenangan keputusan akhir ada di tangan penyidik dari Polda Metro Jaya, bukan dirinya langsung.
Apa Itu Restorative Justice?
Restorative justice adalah mekanisme hukum alternatif yang memungkinkan penyelesaian kasus melalui mediasi damai antara pihak pelapor dan tersangka, dengan tujuan mengembalikan harmoni sosial dan memberi peluang penyelesaian tanpa proses pengadilan yang panjang.
Dalam kasus ini, pertemuan Eggi dan Damai dengan Jokowi dikatakan bisa menjadi salah satu bahan pertimbangan penyidik untuk menempuh opsi tersebut. Namun keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya.
Tanggapan Publik dan Pihak Lain
Isu pertemuan ini juga memicu respons dari tersangka lain dalam kasus yang sama, seperti Roy Suryo. Roy menolak terlibat dalam pertemuan ataupun proses restorative justice, dan menyatakan dirinya tidak akan meminta maaf kepada Jokowi melalui pertemuan yang sama.
Hal ini menunjukkan perbedaan sikap di antara para tersangka terhadap pendekatan damai yang ditawarkan. Beberapa pihak melihat restorative justice sebagai kesempatan untuk meredam konflik, sementara yang lain tetap memilih jalur hukum formal.
Proses Hukum Masih Berlanjut
Meski Jokowi berharap pertemuan tersebut bisa jadi pertimbangan restorative justice, proses penyidikan tetap berjalan di Polda Metro Jaya. Para tersangka masih berstatus dalam penanganan hukum polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah. Keputusan final mengenai restorative justice belum ditetapkan dan masih menunggu evaluasi penyidik.
Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya