JAKARTA - Dua tersangka dalam kasus dugaan fitnah tentang ijazah Presiden RI Joko Widodo, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah mengajukan permohonan restorative justice setelah melakukan pertemuan silaturahmi dengan Jokowi di Solo pada 8 Januari 2026.
Keputusan ini menjadi sorotan publik karena menggabungkan dua pendekatan: restorative justice sebagai opsi penyelesaian hukum alternatif, serta proses pidana yang masih berjalan di Polda Metro Jaya.
Pertemuan di Solo: Silaturahmi dan Restorative Justice
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis datang ke kediaman Jokowi di Solo untuk bersilaturahmi didampingi kuasa hukum mereka, serta perwakilan relawan Jokowi. Meski demikian, Jokowi tidak merinci isi pembicaraan secara gamblang.
Namun mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut bahwa pertemuan itu bisa menjadi pertimbangan bagi penyidik Polda Metro Jaya untuk menempuh restorative justice, termasuk sebagai bahan evaluasi dalam proses hukum yang tengah berjalan.
“Silaturahmi ini bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya atau penyidik dalam kemungkinan restorative justice,” ujar Jokowi dalam keterangan resmi.
Apa Itu Restorative Justice dalam Hukum Indonesia?
Restorative justice adalah mekanisme penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan kerugian, rekonsiliasi, dan pemulihan hubungan sosial, bukannya semata hukuman pidana semata.
Dalam konteks hukum Indonesia, restorative justice kini diatur dan bisa ditempuh selama proses penyidikan maupun penuntutan apabila semua pihak bersengketa sepakat, baik pelapor maupun terlapor. Ini berbeda dengan pendekatan pidana biasa yang berfokus pada penuntutan dan hukuman.
Ahli hukum dan kuasa hukum kasus ini menyatakan bahwa secara aturan restorative justice dimungkinkan, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak serta persepsi hukum di ranah penyidik dan jaksa.
Proses Penyidikan dan Status Berkas
Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya masih menangani kasus tersebut dan berkas penyidikan disebut sudah memasuki tahap penyerahan ke kejaksaan. Namun demikian, ada diskusi terkait saksi menguntungkan (saksi meringankan) yang telah diajukan oleh kuasa hukum pihak tersangka namun belum diperiksa.
Ahli menyatakan bahwa jika berkas dinyatakan kurang lengkap oleh jaksa, maka prosesnya bisa kembali ke penyidik untuk dilengkapi (P19). Sementara pemeriksaan saksi meringankan seharusnya dilakukan sebelum gelar perkara selesai untuk memperkuat posisi hukum para tersangka bila ingin ditempuh restorative justice.
Pendapat Kuasa Hukum dan Publik yang Beragam
Beberapa kuasa hukum seperti kuasa hukum Roy Suryo yang juga terkait kasus ini menilai bantuan restorative justice bersifat sukarela dan tidak memengaruhi jalur hukum klien lain yang memilih tetap berproses secara pidana.
Sebagian ahli melihat restorative justice cocok digunakan dalam delik aduan absolut, yang merupakan kategori hukum di mana pelapor dan terlapor memiliki hubungan yang saling personal. Namun karena kasus ini melibatkan kepentingan umum dan pribadi yang saling silang, penerapan restorative justice dinilai tidak sederhana dan tetap membutuhkan pertimbangan matang dari penyidik dan jaksa.
Pengaruh Restorative Justice pada Perkara Ini
Permohonan restorative justice bisa berdampak jika mengarah pada rekonsiliasi antara kedua belah pihak, pemulihan kerugian sosial maupun materiil, serta perdamaian yang diakui oleh masyarakat luas.
Meski demikian, jika proses restorative justice tidak terpenuhi atau ditolak oleh pihak lain, perkara tetap dapat dilanjutkan secara hukum pidana sampai tuntas.
Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya