JAKARTA - Pertemuan silaturahmi antara Presiden RI Joko Widodo dengan dua tersangka kasus fitnah ijazah palsu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, kembali menjadi sorotan publik. Meski keduanya menyatakan tidak ada permintaan maaf secara eksplisit saat bertemu Jokowi di Solo pada 8 Januari 2026, pertemuan itu tetap membuka peluang proses penyelesaian melalui restorative justice.
Silaturahmi di Solo, Tidak Ada Permintaan Maaf
Dalam sesi wawancara publik, Damai Hari Lubis mengkonfirmasi bahwa pertemuan di Solo bersama Eggi Sudjana berlangsung dalam suasana silaturahmi dan bukan untuk meminta maaf secara formal kepada Jokowi. Damai menyebut motivasi utama pertemuan adalah diskusi terbuka dan menunjukkan itikad baik, bukan sebagai bentuk pengakuan kesalahan.
“Mengenai permintaan maaf, tidak ada permintaan maaf. Kami datang untuk silaturahmi,” ujar Damai Hari Lubis.
Restorative Justice Disampaikan Jokowi Sebagai Pertimbangan
Presiden Jokowi sendiri menyatakan bahwa pertemuan tersebut bisa menjadi pertimbangan bagi penyidik Polda Metro Jaya untuk menerapkan restorative justice dalam kasus hukum yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Restorative justice merupakan mekanisme hukum alternatif yang memberi ruang kepada pihak yang bersengketa untuk berdamai, saling memulihkan dampak kerugian sosial, dan memperbaiki hubungan, tanpa harus berujung pada hukuman pidana. Meski demikian, pernyataan Jokowi juga menegaskan bahwa keputusan akhir tetap ada di tangan penyidik, bukan di kepemimpinan presiden.
Pendapat Kuasa Hukum dan Analis Hukum
Kuasa hukum pihak lain yang terkait kasus ini menanggapi bahwa permohonan restorative justice adalah bagian dari hak tersangka. Mereka menilai metode penyelesaian ini dimungkinkan secara hukum, terutama berdasarkan Perkapolri yang kini memasukkan restorative justice sebagai opsi dalam proses penyelidikan maupun penuntutan.
Namun menurut pakar hukum yang hadir dalam diskusi, penerapan restorative justice harus mempertimbangkan beberapa syarat, seperti:
-
Adanya perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor,
-
Pengembalian kerugian akibat sengketa,
-
Serta kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai.
Karena itulah, meskipun pertemuan Jokowi dengan para tersangka berlangsung baik, penerapan restorative justice tetap membutuhkan evaluasi lebih lanjut oleh penyidik.
Perbedaan Sikap Antar Tersangka
Dalam perbincangan publik, terungkap bahwa tidak semua tersangka dalam kasus yang sama memiliki pandangan seragam terhadap restorative justice. Beberapa pihak seperti Roy Suryo memilih tetap melanjutkan jalur hukum pidana dan menolak mekanisme damai. Hal ini memperlihatkan adanya perbedaan strategi hukum di antara para tersangka, yang dikatakan akan berpengaruh terhadap dinamika proses hukum ke depan.
Proses Hukum Masih Berlanjut di Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya hingga kini masih menangani kasus fitnah ijazah Jokowi. Penyidik disebut sedang menunggu penilaian dari permohonan restorative justice yang diajukan oleh Eggi dan Damai, sambil tetap menjalankan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. Keputusan akhir atas pengajuan itu akan diputuskan penyidik dengan mempertimbangkan bukti, kondisi hukum, dan dampak sosial dari kasus tersebut.
Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya