JAKARTA - Peluang penyelesaian damai atau restorative justice dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo kembali menjadi perdebatan publik. Dalam diskusi di Kompas Petang, kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyampaikan pandangan berbeda soal kemungkinan jalur damai bagi para tersangka.
Refly Harun: Restorative Justice Sulit Secara Teoretis
Refly menegaskan dirinya hanya mewakili Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa, bukan Eggi Sudjana maupun Damai Hari Lubis.
Menurutnya, restorative justice umumnya berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman maksimal di bawah 5 tahun. Sementara dalam kasus ini, sebagian pasal yang dikenakan memiliki ancaman hingga 6 tahun (UU ITE dan KUHP lama), sehingga secara teori tidak memenuhi kriteria keadilan restoratif.
Ia juga menyoroti adanya ketidaksetaraan perlakuan hukum antara klaster tersangka. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah bergerak menuju jalur damai, sementara Roy Suryo cs masih berproses dan bahkan belum semua saksi diperiksa.
Refly menilai langkah ini berpotensi sebagai strategi untuk memecah soliditas para tersangka.
Soal Keaslian Ijazah Belum Diputus Pengadilan
Refly juga berpendapat bahwa perkara pencemaran nama baik semestinya belum bisa diproses sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu.
Menurutnya, sengketa keaslian ijazah masih berproses di ranah perdata maupun tata usaha negara. Tanpa putusan berkekuatan hukum tetap, ia menilai tuduhan fitnah masih prematur.
IPW: Restorative Justice Tetap Bisa, Asal Ada Permohonan Tersangka
Berbeda dengan Refly, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai restorative justice tetap dimungkinkan dalam kerangka hukum Indonesia yang kini lebih humanis, terutama dengan berlakunya KUHP baru 2026.
Ia menegaskan bahwa:
-
Permohonan restorative justice harus datang dari tersangka, bukan pelapor.
-
Harus ada pemulihan kerugian, termasuk permintaan maaf kepada pihak yang dirugikan.
-
Penyelesaian bisa dilakukan tertutup, tidak harus dipublikasikan.
Jika syarat terpenuhi, Polda Metro Jaya bisa menggelar gelar perkara khusus yang melibatkan Irwasum, Wasidik, dan Propam. Bila disetujui, kasus berpotensi dihentikan melalui SP3.
Namun, jika tersangka tidak mengajukan permohonan damai, perkara tetap berlanjut ke tahap penuntutan atau persidangan.
Dua Tersangka Sudah Tempuh Jalur Damai
Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah bertemu Jokowi dan membuka ruang restorative justice. Meski belum ada detail resmi, pertemuan tersebut dipandang sebagai sinyal menuju penyelesaian damai.
Publik kini menunggu apakah Roy Suryo cs akan mengikuti langkah serupa atau tetap melanjutkan perlawanan hukum.
Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya