Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Sengketa Ijazah Jokowi: Akses Dokumen, Kewenangan KIP, dan Jalan ke Pengadilan

Dara Shauqy Hadiwijaya • Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:30 WIB

Sengketa ijazah Jokowi terus berlanjut, dengan dokumen asli sebagai barang bukti dan kemungkinan besar diuji di pengadilan.
Sengketa ijazah Jokowi terus berlanjut, dengan dokumen asli sebagai barang bukti dan kemungkinan besar diuji di pengadilan.

JAKARTA - Persoalan sengketa ijazah Jokowi terus bergulir di panggung publik dan hukum Indonesia, dengan titik fokus pada apakah dokumen ijazah asli milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dapat diakses atau dibuka oleh publik ketika menjadi barang bukti dalam proses hukum di Polda Metro Jaya.

Status Ijazah Jokowi sebagai Barang Bukti

Menurut penjelasan para ahli dan pihak terkait, ijazah asli Jokowi saat ini masih berada di Polda Metro Jaya sebagai barang bukti dalam proses hukum dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi. Karena statusnya menjadi bagian dari penyidikan, dokumen tersebut tidak otomatis dibuka untuk umum. Hal ini sesuai pernyataan dari pihak kepolisian bahwa dokumen yang menjadi barang bukti penyidikan seringkali dikecualikan dari akses publik sampai proses hukum selesai.

Kewenangan Komisi Informasi Pusat (KIP)

Sebagian pihak telah mengajukan permohonan ke Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mendapatkan akses informasi terkait ijazah Jokowi. Namun, KIP dalam beberapa putusannya menilai bahwa dalam konteks keterbukaan informasi publik, ijazah asli yang masih dalam proses penyidikan tidak bisa langsung dibuka oleh pihak luar. Dalam satu putusan, KIP menolak permohonan sengketa informasi karena aspek teknis administratif, termasuk batas waktu pengajuan sengketa yang dianggap tidak memenuhi aturan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

 

Baca Juga: Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Diperdebatkan, Refly Harun Anggap Sulit Diterapkan

 

Proses Gelar Perkara Khusus

Polda Metro Jaya sendiri sempat menggelar perkara khusus pada 15 Desember 2025 terkait laporan ijazah Jokowi, yang diikuti oleh pihak internal dan eksternal Kepolisian. Agenda tersebut dirancang untuk memeriksa berbagai aspek hukum dan membuka ruang klarifikasi sebelum proses lebih lanjut.

Isu Autentikasi dan Tantangan Hukum

Dalam sengketa ini, salah satu poin krusial adalah otentikasi ijazah Jokowi. Para pihak yang meragukan dokumen tersebut bahkan pernah menyebut adanya perbedaan beberapa versi ijazah yang beredar, termasuk variasi embos dan fitur keamanan yang diduga berbeda antara versi yang ditunjukkan kepada publik.

Para pakar hukum dan pihak yang berkepentingan sepakat bahwa masalah ini kemungkinan besar akan berlanjut ke jalur pengadilan, di mana autentikasi ijazah asli bisa diuji lebih akurat. Di ranah pengadilan, ijazah asli bisa dipresentasikan secara langsung di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari pembuktian hukum, memberi kedua pihak kesempatan membantah atau menguatkan klaim yang ada.

Pernyataan dan Sikap Para Pihak

Beberapa pihak yang terlibat dalam kasus ini menyatakan mereka siap menghadapi proses hukum lebih jauh, termasuk kemungkinan menghadirkan dokumen ijazah asli Jokowi di persidangan. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keraguan yang masih mengemuka di tengah masyarakat.

 

Baca Juga: Restorative Justice Muncul di Kasus Ijazah Jokowi usai Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Temui Presiden

 

Perspektif Ahli Hukum dan Forensik

Para ahli hukum menjelaskan bahwa sengketa semacam ini bukan hanya soal keterbukaan dokumen, tetapi juga menyentuh pada prosedur pemeriksaan forensik, validasi dokumen, dan kompetensi lembaga yang berwenang. Ketika ijazah asli dipertaruhkan sebagai bagian dari bukti, baik pihak yang mendukung maupun yang meragukan harus melalui tahapan hukum yang jelas agar bisa menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya
#politik #jokowi #polemik ijazah jokowi #indonesia #ijazah jokowi