Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

SP3 Kasus Ijazah Jokowi Diterbitkan, Dinamika Restorative Justice dan Proses Hukum Selanjutnya

Dara Shauqy Hadiwijaya • Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:00 WIB

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus fitnah ijazah Jokowi diterbitkan oleh Polda Metro Jaya.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus fitnah ijazah Jokowi diterbitkan oleh Polda Metro Jaya.

JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi terhadap Egi Sujana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya menempuh mekanisme restorative justice atau permohonan damai. Keputusan ini menarik perhatian publik karena berkaitan langsung dengan pertemuan kedua tersangka tersebut bersama Presiden Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah, awal Januari 2026.

Restorative Justice sebagai Dasar SP3

Polda Metro Jaya dalam pertimbangannya menyebutkan permohonan damai yang diajukan melalui mekanisme restorative justice menjadi pertimbangan utama penerbitan SP3. Kedua tersangka sempat bertemu Jokowi pada 8 Januari 2026 dan menyatakan niat baik untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Restorative justice sendiri kini diatur dalam KUHAP baru untuk memberi ruang penyelesaian sengketa pidana diluar proses penahanan dan penuntutan formal.

Sejumlah pihak yang mendukung pencabutan laporan menyatakan bahwa proses itu mencerminkan niat baik untuk memulihkan hubungan, dan bukan semata pengabaian aspek hukum.

Kontroversi Keaslian Ijazah dan Perdebatan Publik

Selain aspek restorative justice, perdebatan publik masih berkisar pada keaslian ijazah Jokowi. Sejak awal, muncul tudingan terkait dokumen ijazah yang berbeda versi, serta klaim pihak tertentu bahwa ijazah tersebut tidak sahih. Di sisi lain, beberapa pihak mengklaim memiliki salinan ijazah asli lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, lengkap dengan transkrip nilai yang mereka nilai berbeda secara forensik dari versi lain yang dipublikasikan.

Pendukung kelanjutan proses hukum menilai bahwa SP3 tidak otomatis menyelesaikan persoalan keaslian ijazah, karena keputusan penghentian penyidikan berdasar restorative justice belum memeriksa seluruh bukti 709 dokumen lain yang menjadi bagian dari penelitian mereka.

 

Baca Juga: Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Diperdebatkan, Refly Harun Anggap Sulit Diterapkan

 

Reaksi Pihak Terkait dan Isu Pengadilan

Roy Suryo, salah satu pihak pendukung pendalaman kasus, menyatakan bahwa meskipun Egi Sujana dan Damai Hari Lubis kini mendapatkan SP3, pihaknya bersama tersangka lain masih berkomitmen mengejar “kebenaran” di pengadilan. Mereka menilai putusan SP3 terbit secara cepat setelah pertemuan di Solo, dan menginginkan proses terbuka di pengadilan untuk menguji dokumen secara ilmiah.

Pakar hukum yang diwawancarai menjelaskan bahwa penerbitan SP3 memang dimungkinkan jika pelapor mencabut aduannya serta ada mekanisme restorative justice yang disepakati. Namun, dia juga menekankan bahwa SP3 bukan akhir dari segala hal; kemungkinan pengujian lebih lanjut di peradilan tetap terbuka, terutama bila terdapat keraguan tentang prosedur atau bukti yang belum terungkap di publik.

Pertemuan Jokowi dan Permintaan Maaf Tidak Jadi Fokus Utama

Presiden Jokowi sendiri dalam pernyataannya menegaskan bahwa pertemuan dengan kedua tersangka lebih menekankan niat silaturahmi dan keinginan menempuh jalur damai, bukan pada apakah permintaan maaf formal diucapkan atau tidak. Menurut Jokowi, niat baik tersebut yang menjadi dasar langkah restorative justice, bukan proses memohon maaf secara legal.

 

Baca Juga: Restorative Justice Muncul di Kasus Ijazah Jokowi usai Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Temui Presiden

 

SP3 dan Masa Depan Kasus Ijazah Jokowi

Meski SP3 telah diterbitkan untuk dua tersangka, dinamika kasus ini jauh dari tuntas. Publik masih mempertanyakan apakah penghentian penyidikan ini benar-benar merefleksikan keadilan yang seutuhnya, terutama berkaitan dengan keaslian ijazah Jokowi. Banyak pihak berharap persoalan ini diuji di pengadilan sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan menjawab keraguan publik yang masih muncul.

Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya
#politik #jokowi #polemik ijazah jokowi #ijazah jokowi