JAKARTA - Polemik dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo memasuki babak baru setelah Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka, Egi Sujana dan Damai Hari Lubis. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara khusus dengan pertimbangan restorative justice, serta berselang satu pekan usai keduanya bertemu Jokowi di Solo, Jawa Tengah.
Dasar Penerbitan SP3 oleh Polda Metro Jaya
Kabit Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan SP3 diterbitkan berdasarkan permohonan para pihak dan pertimbangan keadilan restoratif. Artinya, penyidik menilai penyelesaian perkara lebih tepat ditempuh melalui mediasi dan pemulihan hubungan ketimbang proses peradilan pidana.
Pertemuan Egi Sujana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi di Solo menjadi titik balik penting. Dalam pernyataannya, Egi menegaskan bahwa ia datang bukan untuk meminta maaf, melainkan meminta agar jalur restorative justice ditempuh demi menghentikan kegaduhan perkara ijazah.
Spekulasi “Strategi Pecah Belah” Versus Narasi Kenegarawanan
Keputusan SP3 memicu tafsir berbeda. Kuasa hukum Roy Suryo CS, Ahmad Kozinuddin, menilai langkah ini sebagai strategi politik Jokowi untuk “memecah belah” kubu pengkritiknya dan mencegah perkara masuk ke pengadilan.
Sebaliknya, Ketua Umum relawan Jokowi, Rasman Nasution, membantah tudingan tersebut. Menurutnya, Jokowi justru menunjukkan sikap kenegarawanan dengan membuka pintu silaturahmi dan memaafkan, selama berada dalam koridor aturan hukum.
Baca Juga: Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Diperdebatkan, Refly Harun Anggap Sulit Diterapkan
Perubahan Sikap Egi Sujana Setelah Bertemu Jokowi
Sebelum pertemuan di Solo, Egi dikenal keras mengkritik isu ijazah Jokowi. Namun setelah bertemu presiden, ia justru memuji akhlak Jokowi dan menyebut dirinya diterima dengan baik meski merasa difitnah.
Perubahan sikap ini dibaca publik sebagai hasil ruang dialog informal yang kemudian membuka jalan restorative justice dan berujung pada SP3.
Pembelahan Klaster Perkara: Siapa Berlanjut ke Pengadilan
Kasus ini kini terbagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama, yakni Egi Sujana dan Damai Hari Lubis, resmi dihentikan penyidikannya melalui SP3.
Klaster kedua, yakni Roy Suryo, Trismon Sianipar, dan D. Tifa, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, sehingga berpotensi berlanjut ke persidangan.
Analis politik Adi Prayitno menilai SP3 tidak bisa dilepaskan dari pertemuan di Solo, namun menegaskan bahwa mekanisme mediasi dalam perkara pidana merupakan praktik yang lumrah.
Apakah Ini Terkait Pemilu 2029
Adi Prayitno menilai kecil kemungkinan kasus ini berdampak langsung pada kontestasi Pemilu 2029. Menurutnya, preferensi pemilih lebih ditentukan oleh kinerja politik dan kebijakan publik, bukan polemik ijazah yang hanya ramai di ruang elite.
Ia menegaskan bahwa ujung penyelesaian konflik ini tetap berada di ranah pengadilan, terutama untuk klaster kedua yang masih berjalan.
Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya