Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kubu Roy Suryo Protes Pelimpahan Berkas Kasus Ijazah Jokowi, Restorative Justice Masih Jadi Opsi

Dara Shauqy Hadiwijaya • Senin, 19 Januari 2026 | 22:54 WIB

Roy Suryo bersama tim kuasa hukum usai memberikan keterangan terkait kasus ijazah Jokowi.
Roy Suryo bersama tim kuasa hukum usai memberikan keterangan terkait kasus ijazah Jokowi.

JAKARTA - Pelimpahan berkas perkara kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan oleh Polda Metro Jaya memicu protes keras dari kubu Roy Suryo cs. Mereka menilai langkah penyidik tergesa-gesa karena saksi dan ahli meringankan belum diperiksa, sementara peluang restorative justice masih terbuka.

 

Berkas Dilimpahkan, Hak Tersangka Disebut Belum Dipenuhi

Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara dengan tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa. Namun, kuasa hukum mereka menilai pelimpahan ini tidak adil dan melanggar komitmen awal.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menegaskan bahwa sebelumnya ada kesepakatan dengan penyidik untuk memprioritaskan pemeriksaan saksi meringankan dan ahli yang menguntungkan. Namun hingga berkas dilimpahkan, pemeriksaan tersebut tak kunjung dilakukan.

“Kami sudah ajukan saksi dan ahli secara resmi, tetapi tidak pernah ada jadwal pemeriksaan. Tiba-tiba berkas dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegas Gafur.

Selain itu, kubu Roy Suryo juga mengaku telah mengajukan permohonan uji laboratorium forensik independen, tetapi belum mendapat respons dari penyidik.

 

Diduga Dipicu Manuver Hukum Tersangka Lain

Gafur menilai pelimpahan berkas dipercepat setelah dua tersangka lain dalam klaster berbeda, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menempuh jalur damai dengan Jokowi.

Menurutnya, langkah tersebut justru merugikan hak hukum Roy Suryo cs, karena alat bukti meringankan belum diuji secara maksimal sebelum masuk tahap penuntutan.

 

Baca Juga: Bursa Transfer BRI Super League Putaran Kedua 2025/2026 Makin Panas: Persija Bidik Anak Pelatih Timnas, Persib Datangkan Kiper Timnas

 

Kuasa Hukum Jokowi: Pintu Maaf Masih Terbuka

Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, Rifai Kusumanegara, menegaskan bahwa Presiden Jokowi telah memaafkan pihak-pihak yang terlibat, tetapi proses hukum tetap harus dikaji secara yuridis.

Ia menyebut ada beberapa kemungkinan penyelesaian, antara lain:

“Intinya, kami diberi amanah untuk mempertimbangkan kemungkinan penyelesaian yang lebih humanis sesuai semangat KUHP dan KUHAP baru 2026,” ujarnya.

 

Arah Hukum Mengarah ke Keadilan Restoratif

Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada Januari 2026, pendekatan hukum kini lebih menekankan keadilan restoratif dibanding hukuman pidana semata. Karena itu, peluang damai masih terbuka, meski berkas sudah berada di Kejaksaan.

Sementara itu, publik menunggu apakah Roy Suryo cs akan mengikuti jejak Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang lebih dulu memilih jalur damai.

Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya
#politik #jokowi #roy suryo #Kejaksaan #ijazah jokowi