RADAR TULUNGAGUNG - Kubu Roy Suryo meminta kepolisian menghentikan penyidikan terhadap kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol.
Paul Wahyu Widada. Alasan utama yang dikemukakan kubu Roy Suryo adalah adanya pandangan dari sejumlah tokoh dan ahli yang menilai perkara serupa sebelumnya telah dihentikan.
Dalam surat itu, Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Suma atau dr. Tifa menyebut bahwa permintaan penghentian penyidikan juga didasari oleh pendapat Din Syamsuddin serta mantan Wakapolri Oegroseno.
Selain itu, mereka menyinggung telah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka lain, yakni Egi Sujana dan Damai Hari Lubis.
Baca Juga: Daftar Makam Waliyullah di Tulungagung yang Wajib Diziarahi, Lengkap Nama dan Lokasinya
SP3 Jadi Dasar Permintaan Penghentian Penyidikan
Kubu Roy Suryo menilai, terbitnya SP3 terhadap Egi Sujana dan Damai Hari Lubis semestinya menjadi preseden bagi tersangka lain dalam perkara yang sama.
Menurut mereka, jika dua orang sudah dihentikan penyidikannya, maka perlakuan serupa seharusnya juga diterapkan kepada pihak lain.
Namun, argumentasi tersebut memicu perdebatan. Sebab, SP3 merupakan keputusan hukum yang bersifat individual dan didasarkan pada kondisi serta perkembangan masing-masing perkara.
Tidak serta-merta SP3 terhadap satu pihak otomatis berlaku untuk pihak lain.
Sebelumnya, Egi Sujana dan Damai Hari Lubis diketahui telah mengajukan permohonan restorative justice (RJ).
Keduanya bahkan sempat mendatangi kediaman pribadi Joko Widodo di kawasan Sumber, Solo, pada Kamis 8 Januari 2026. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya penyelesaian damai.
Baca Juga: Deretan Makam Wali di Tulungagung yang Ramai Diziarahi, dari Mbah Gurowali hingga Pangeran Benowo
Pakar Hukum: Restorative Justice Tidak Otomatis Berlaku
Menanggapi polemik ini, pakar hukum pidana Universitas Bhayangkara, Prof. Joko Sri Widodo, menjelaskan bahwa konsep restorative justice tidak bisa disamaratakan untuk semua pihak dalam satu perkara. Menurutnya, RJ hanya dapat diterapkan apabila terdapat kesepakatan antara pelapor dan terlapor untuk berdamai serta adanya upaya pemulihan.
“Jika satu pihak memilih restorative justice, itu tidak berarti pihak lain otomatis harus mendapatkan perlakuan yang sama. Semua bergantung pada kehendak para pihak dan pemenuhan unsur-unsur hukum,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam kasus ini, kubu Roy Suryo secara terbuka menyatakan tidak ingin menempuh jalur damai dan siap menghadapi proses pengadilan.
Sikap tersebut, kata Prof. Joko, justru mengharuskan penyidik bekerja lebih cermat dan profesional dalam mematangkan proses hukum.
Polisi Tetap Wajib Menuntaskan Proses
Prof. Joko menambahkan, ketika terlapor tidak menghendaki restorative justice, maka mekanisme hukum formal harus dijalankan.
Penyidik berkewajiban mematangkan unsur perbuatan pidana, dasar hukum, serta alat bukti sebelum melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.
Di tahap berikutnya, jaksa akan melakukan penelitian berkas melalui mekanisme P19, yakni mengoreksi apakah alat bukti sudah cukup, valid, terukur, dan terstruktur. Jika masih terdapat kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
“Ini adalah proses yang normal dalam sistem peradilan pidana. Tidak bisa dihentikan begitu saja hanya karena ada pihak lain yang sudah SP3,” tegasnya.
Hak Pelapor Tetap Dijamin
Apabila kepolisian memutuskan untuk menghentikan penyidikan tanpa dasar yang kuat, Prof. Joko mengingatkan bahwa pelapor tetap memiliki hak hukum. Salah satunya adalah mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian perkara tersebut.
Ia menekankan, Indonesia adalah negara hukum. Semua pihak, baik pelapor maupun terlapor, wajib tunduk pada aturan dan mekanisme yang berlaku. Oleh karena itu, permintaan penghentian penyidikan harus dinilai secara objektif dan berdasarkan hukum, bukan semata tekanan atau opini publik.
Kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo hingga kini masih menjadi sorotan luas masyarakat. Publik menanti sikap tegas aparat penegak hukum untuk memastikan perkara ini ditangani secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula